Pendidikan Merata dan Berkualitas dengan Zonasi, Mungkinkah?
Lensa Media News, Surat Pembaca- Tahun ajaran baru dimulai. Seluruh elemen sekolah baik dari tingkat dasar hingga sekolah menengah atas (SD, SMP, SMA/SMK) melakukan proses sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Tahun 2024 ini terdiri dari beberapa jalur PPDB yaitu zonasi, afirmasi (khusus keluarga tidak mampu), prestasi akademik dan non akademik, perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru/tenaga kependidikan. Sedangkan persentase penerimaan jalur zonasi paling besar diantara jalur lainnya, yaitu SD sebesar 75% dan SMP-SMA-SMK sebesar 50%.
Akibat persentase zonasi yang jauh lebih besar, menimbulkan persaingan dan kisruh. Mirisnya, sistem zonasi ini tetap dipertahankan dan sudah memicu terjadinya banyak pelanggaran dan kecurangan, baik orang tua maupun oknum. Pragmatisme menjadi satu keniscayaan. Alasan zonasi untuk pemerataan dan ketersediaan pendidikan yang berkualitas layak ditinjau ulang. Ini perlu dilakukan mengingat realita di lapangan yang justru membawa banyak praktik buruk.
Apalagi faktanya, pemerataan dan kualitas pendidikan yang didengungkan pun tak menjadi nyata. Sementara itu dalam Islam, pendidikan adalah layanan publik yang harus diberikan oleh negara pada setiap individu rakyat, dengan mekanisme tertentu yang sudah ditetapkan oleh syarak. Pemerataan pendidikan yang berkualitas menjadi satu hal yang akan diwujudkan oleh negara. Dengan supporting sistem Islam lainnya, pendidikan berkualitas dan merata adalah satu keniscayaan.
Dian Agus Rini, S.E.
[LM, Hw]