Kasus Kejahatan Berulang, Sanksi Tak Mampu Membuat Jera

Oleh: Lulu Nugroho

 

LenSa MediaNews__Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung kembali meringkus tiga orang yang kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada 25 Mei 2024. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan bahwa, ketiganya adalah komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang memiliki tugas masing-masing, saat melancarkan aksinya. Hanya butuh waktu beberapa menit saja, sepeda motor milik korban raib, dengan bermodalkan kunci letter T yang telah dimodifikasi.

 

“IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. Z sudah dua kali, dan EP satu kali,” ucapnya.

Biasanya, kata Abdul Rahman, para pelaku ini mengincar perumahan maupun indekos di Kota Bandung yang sepi dari pengawasan. Saat ini ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Jabar.tribunnews.com, 14-6-2024)

 

Sekularisme Tak Mampu Memberi Rasa Aman

Masyarakat tentu berharap kehidupan yang nyaman dan tenang, agar mereka dapat meraih capaian tertentu, sebagaimana yang diharapkan. Capaian tersebut akan berbanding lurus dengan peradaban yang dibangun. Maka tinggi rendahnya sebuah peradaban, akan terukur melalui keberadaan sebuah negeri yang makmur dengan rakyat yang sejahtera.

 

Namun demikian hal tersebut tidak dapat terwujud di dalam iklim kehidupan yang diterapkan sekularisme di sana. Tarik ulur kepentingan antara penguasa, menjadikan urusan masyarakat tidak lagi menjadi prioritas. Alhasil negara seolah lepas tangan, hingga seluruh urusan masyarakat, beserta permasalahannya, harus diatasi oleh masing-masing individu.

 

Tidak hanya pangan, sandang dan papan, juga kebutuhan yang bersifat komunal seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan pun, menjadi beban masyarakat itu sendiri. Maka ketika terjadi kasus kejahatan yang terus berkembang dengan berbagai macam varian, membuat masyarakat selalu berada dalam kekhawatiran. Tidak hanya di jalan, tetapi di rumah pun, sulit mendapatkan rasa aman.

 

Sementara telah tersedia perangkat hukumnya, berupa peraturan dan aparat keamanan. Akan tetapi masih saja muncul pelaku-pelaku baru, dengan beragam kasus kejahatan. Atau bisa jadi pelaku lama yang terus menerus berulang kali melakukan aksinya. Tampak di sini bahwa sanksi yang ada tak mampu menimbulkan efek jera, pun tidak menjadi pencegah.

 

Ditambah lagi kehidupan serba sempit karena perekonomian yang sulit, menjadikan seseorang mencuri sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan perut. Namun tidak hanya itu, bisa jadi gaya hidup hedonisme, silau terhadap harta, yang mendorong seseorang ingin memiliki barang tertentu, sehingga akhirnya nekat mencuri.

 

Pendidikan pun menjadi salah satu faktor penting menancapkan nilai-nilai akidah. Pendidikan sekuler yang menegasikan peran Allah, tak mampu membentuk pribadi luhur. Outputnya adalah individu yang berusaha mendapat nilai materi saja. Maka perlu perubahan mendasar dan sistematis agar setiap individu melakukan hal baik dengan menyandarkan aktivitasnya kepada Allah SWT, dan memperoleh capaian yang baik pula, bagi dirinya dan Islam.

 

Islam Solusi Keamanan

Sistem persanksian dalam Islam, tidak berdiri sendiri. Ia baru akan efektif jika dibarengi dengan penerapan Islam kaffah. Keamanan merupakan kebutuhan pokok warga yang berada dalam jaminan penguasa. Karenanya negara akan menancapkan ketakwaan individu sehingga masyarakat enggan berbuat kerusakan.

 

Di samping itu, kontrol masyarakat melalui aktivitas amr ma’ruf nahy munkar pun menjadikan tindak kejahatan dapat dikenali sejak dini. Masyarakat individualis hasil bentukan sekularisme, membuat mereka enggan memperhatikan sesama, juga tak lagi menasehati atau membantu ketika orang yang berada di dekatnya memerlukan bantuan.

 

Negara sebagai pemilik kekuatan, bertanggung jawab menciptakan suasana keimanan. Maka seluruh peluang terjadinya flexing atau pamer kekayaan akan ditutup. Negara mengalihkan arah pandang kehidupan, dari yang semula menuju materi, kepada rida Allah. Masyarakat dibentuk untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan meninggikan kalimatullah. Penguasa mendorong mereka beramal salih, dan berprestasi di hadapan Allah SWT.

 

Tidak hanya itu, negara akan memberantas kemiskinan melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Karena kemiskinan dapat membuat  seseorang terlibat pada kejahatan,  dan mengambil keputusan-keputusan keliru dalam hidupnya. Maka penguasa wajib meriayah warganya dan menjamin kesejahteraan, indivu per individu, baik pangan, sandang dan papan, serta kebutuhan yang bersifat komunal seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.

 

Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah sistem persanksian Islam. Negara akan menerapkan persanksian yang berasal dari Allah al-Mudabbir (Sang Pengatur) yang bersifat penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir). Tatkala ia diterapkan, tidak akan ada muncul pelaku kejahatan baru, sebab takut terhadap bentuk hukumannya. Pun tidak akan ada pelaku lama yang melakukan kejahatan yang sama, berulang kali.

 

Inilah sebaik-baik kehidupan yang akan membentuk suasana aman, sehingga dapat melahirkan masyarakat yang mampu mengemban tugas kebangkitan umat, yakni masyarakat Islam yang diterapkan Islam kaffah di sana. Allahumma radanaa ilal hayatil Islam.

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis