UU KIA Bukan Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak

 

Lensa Media News, Surat Pembaca- Dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 4 Juni 2024 telah disahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-undang. Salah satu poin penting yang menjadi perdebatan dalam rapat tersebut adalah terkait masa cuti ibu yang melahirkan yakni berhak mendapat cuti 3 bulan pertama dan 3 bulan berikutnya jika ada surat keterangan dokter terkait kondisi khusus ibu tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diyah Pitaloka menjamin UU KIA ini tidak akan mendiskriminasi perempuan, mereka tetap berhak mendapatkan upah meski sedang dalam masa cuti melahirkan. Sementara itu, Direktur Jenderal Jaminan sosial kementerian tenaga kerja (Jamsos kemenaker), Indah Anggoro Putri menyebut pengesahan UU KIA ini adalah bentuk komitmen pemerintah mensejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia emas 2045.

 

Jika dikaji lebih mendalam, lahirnya UU KIA ini kental dengan nuansa kapitalis yakni pemberdayaan ekonomi perempuan. Fokus mereka adalah memaksakan partisipasi perempuan di dunia kerja dan kontribusinya terhadap peningkatan produktivitas nasional. Adanya masa cuti tak diimbangi dengan jaminan makanan bergizi bagi ibu dan pemberian ASI eksklusif bagi anak. Tak ada pula jaminan kesehatan gratis bagi mereka. Jadi mustahil seorang ibu akan menjalankan tugasnya dengan baik. Tapi begitulah kecacatan pandangan sistem kapitalisme, semua dinilai berdasarkan materi. Bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kinerja industri dan tingkat produksi dalam kondisi apa pun.

 

Sementara dalam sistem Islam kesejahteraan tidak diukur dengan standar materi. Perempuan sejahtera adalah yang bisa menjalankan fungsi utamanya sebagai ibu pencetak generasi dan pengatur rumah tangga sesuai aturan Allah. Seharusnya fokus negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan yang luas bagi laki-laki sebagai kepala keluarga sehingga peran ibu bisa berjalan lancar dan mereka tidak terbebani secara ekonomi. Negara bertanggung jawab mengurus dan memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan dengan mengelola sumber daya alam yang benar sesuai syariat. Hanya khilafah Islam yang mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.

 

Fatimah Nafis

 

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis