Gen Z Sulit Miliki Hunian, Tapera Menambah Permasalahan

Oleh : Inas Amira

(Aktivis Muslimah Muda Surabaya)

 

Lensa Media News – Rumah, seharusnya menjadi tempat pulang. Masihkah punya tempat pulang bila realitas memiliki hunian kian jauh dari jangkauan. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) yang mencapai 1,89 persen (yoy) pada kuartal I 2024. Angka ini, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal IV 2023 yang sebesar 1,74 persen.(cnnindonesia.com,16/05/24)

Pemerintah nampaknya sadar generasi milenial dan gen Z, akan kesulitan untuk memiliki rumah sendiri bila harga hunian kian sulit dijangkau di masa depan. Karena alasan seperti gaji yang nyaris tidak menutupi biaya hidup sehari-hari, beban keuangan orang tua, dan gaya hidup, sulit bagi generasi muda saat ini untuk menabung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi baru terkait iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja BUMN maupun swasta.

Solusi yang ditawarkan presiden ditolak keras oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur, Hendra Prayogi. Kebijakan ini menambah beban finansial pekerja di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini(beritasatu.com, 31/05/24). Inilah pil pahit yang harus ditelan bila sistem kapitalisme yang digunakan. Negara membangun mekanisme kemitraan dengan rakyat. Tentu saja rakyat akan yang paling dirugikan karena semua pelayanan harus ada cuan. Mekanisme yang pro terhadap korporasi khususnya bidang properti dalam malasah ini.

Sistem kapitalisme harus segera diakhiri agar tidak merugikan rakyat. Dalam sistem Islam, negara akan menjadi perisai hakiki bagi rakyat dari kedhaliman pembangunan rumah. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya, seorang imam itu (laksana) perisai. Ia akan dijadikan perisai yang orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya ia akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika ia memerintahkan yang lain, ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Setiap pembuatan kebijakan perumahan akan diputuskan berdasarkan syariat Allah Ta’ala. Penguasa tidak seharusnya mewajibkan sesuatu yang mubah, seperti mewajibkan menabung yang jika tidak maka akan dikenai sanksi. Juga tidak boleh menghalalkan sesuatu yang haram.

Negara bertanggung jawab secara tidak langsung dengan pemastian lapangan pekerjaan untuk kepala keluarga dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan/hunian bagi rakyat dapat dijangkau. Tentunya harus dipenuhi prasyarat: hunian layak, nyaman, harga terjangkau, dan syar’i. Jaminan ketersediaan perumahan bagi rakyat hanya bisa diwujudkan dengan Islam diterapkan secara kaffah. Seluruh rakyat dapat merasakan kesejahteraan dan keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

[LM/nr]

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis