Pinjol Meningkat Saat Ramadan, Sistem Akut Menjerat


Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

 

 

LenSa MediaNews__Pinjaman online (pinjol) diperkirakan akan meningkat selama bulan Ramadan. Pasalnya banyak pelaku UMKM meningkatkan produksi untuk memenuhi peningkatan permintaan yang terjadi di bulan Ramadan.

 

Skema Keuangan ala Sistem Absurd

Ketua Umum AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Entjik S. Djafar menuturkan bahwa pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) ditargetkan lending saat Ramadan dan mampu tumbuh 12% (finansial.bisnis.com, 3/3/2024). Namun, fakta ini tidak menutup kemungkinan adanya inflasi dan meningkatnya angka kredit macet pada momen penting Ramadan. Demikian ungkapnya.

 

Sementara fakta lain pun menyebutkan bahwa pertumbuhan pembiayaan pinjaman online meningkat, seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat dan peningkatan volume produksi UMKM yang ingin dicapai selama momen bulan Ramadan.

 

Skema utang melalui pinjaman online banyak diminati kalangan masyarakat. Kemudahan prosedur yang disajikan platform pinjol menjadi salah satu alasan banyaknya peminat, dibandingkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

 

Inilah fakta yang dihadapi masyarakat saat ini. Sulitnya dana menjadi salah satu hambatan berkembangnya usaha. Dan kesempatan ini pun digunakan berbagai platform pinjaman online yang menjanjikan kemudahan dana melalui pinjaman berbunga. Sekilas, lembaga keuangan pinjaman online ini seolah membantu. Namun faktanya, tidak demikian. Pinjaman dengan basis bunga akan melilit setiap peminjamnya dengan bunga yang terus bertambah. Meskipun bunga yang ditetapkan kecil, namun skema keuangannya terus menambah pinjaman pokok yang semakin mempersulit peminjam. Apalagi keadaan ekonomi saat ini tidak bersahabat.

 

Di sisi lain, masyarakat memerlukan kucuran dana tidak sedikit demi mengembangkan usaha atau industrinya. Dan tidak ada lembaga yang mampu membantu secara cuma-cuma. Dan dipandang bahwa pinjol-lah satu-satunya jalan.

 

Fakta ini jelas menggambarkan bahwa negara dalam sistem saat ini sama sekali tidak mampu menjaga kepentingan rakyatnya. Negara pun tengah disibukkan dengan urusan utang yang kian menggunung. Kepentingan para investor lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Karena negara dalam sistem ini hanya berperan sebagai regulator. Menetapkan kebijakan yang hanya ditujukan untuk keuntungan dan kepentingan investor kapitalistik.

 

Pinjaman online hakikatnya hanya sebagai jalan pintas yang tidak mampu solutif menyelesaikan masalah. Justru yang ada, kesulitan makin membelit.

 

Sistem Keuangan dalam Islam

Pinjaman online merupakan pinjaman dengan basis ribawi. Secara syariat Islam, hukum riba adalah jelas keharamannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”
(QS. Al-Baqarah: 276)

 

Pinjaman dengan skema riba hanya akan menyisakan kezaliman bagi setiap pelakunya. Semestinya negara mampu memusnahkan riba, sebagaimana yang Allah SWT. perintahkan.

 

Dalam sistem Islam, negara adalah ra’in, pengurus setiap urusan rakyatnya. Termasuk dalam hal dukungan dana usaha yang dibutuhkan rakyat untuk mengembangkan UMKM yang dikelolanya, sebagai mata pencaharian rakyat.

Rasulullah SAW. bersabda,

Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR Al-Bukhari).

 

Islam menjamin kemudahan berusaha bagi setiap rakyatnya dengan konsep permodalan tanpa riba. Sistem keuangan ala Islam merupakan sistem keuangan tangguh yang mampu menjamin terselenggaranya usaha rakyat yang sesuai syariat Islam. Serta dalam penjagaan negara amanah dengan konsep akidah yang utuh. Konsep Baitul Maal, menjadi salah satu sumber pendanaan setiap kepentingan rakyat. Semua ditetapkan berdasarkan kebijakan khalifah, agar setiap individu mampu terbebas dari aktivitas riba, sekecil apapun aktivitas haram tersebut. Dengan konsep tersebut, riba mampu dieliminasi dalam institusi khilafah.

 

Khilafah pun akan menetapkan program edukasi larangan riba dalam edukasi efektif berpondasikan akidah Islam. Edukasi senantiasa dilakukan berkesinambungan sehingga mampu melahirkan pola pikir masyarakat sesuai syariat Islam. Dari pola pikir tersebut akan dilahirkan pola sikap yang senantiasa menyandarkan setiap aktivitas pada akidah Islam.

 

Hanya dalam sistem Islam berinstitusikan khilafah, semua konsep ini mampu diwujudkan sempurna. Setiap kebijakan senantiasa ditetapkan demi penjagaan kepentingan setiap individu rakyat. Karena pelayanan terhadap rakyat adalah konsep yang diprioritaskan dalam institusi khilafah.

 

Hanya dengannya, kehidupan sejahtera dan berkah melimpah untuk seluruh umat.
Wallahu ‘alam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis