Perusakan Kebun Teh Dampak Penerapan Sistem Sekuler
Oleh : Hanif Eka Meiana
(Aktivis Muslimah Soloraya)
Lensa Media News–Ratusan warga di lereng Gunung Lawu di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar menggeruduk Kantor Bupati Karanganyar pada Kamis (7/3/2024). Warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Terdampak Perusakan Kebun Teh Kemuning ini menuntut pemerintah menyetop eksploitasi kebun teh di Kemuning yang kian masif.
Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga makin masifnya alih fungsi lahan perkebunan teh Kemuning. Alih fungsi lahan ini sudah terjadi sejak 2017, bahkan makin parah dalam dua tahun terakhir (solopos.com, 7/3/2024).
Ekploitasi ini dinilai berdampak terhadap kerusakan ekosistem kawasan Lereng Gunung Lawu. Secara ekologi, kebun teh menjadi daerah tangkapan air untuk Kemuning, Karanganyar hingga dimanfaatkan ke daerah lain di Soloraya. “Dampak yang kita rasakan sekarang terjadi banjir bandang,” kata Wawan, koordinator aksi.
Dampak lainnya, sambung dia, terjadi erosi dan sedimentasi lumpur yang memenuhi badan sungai. Tak hanya itu dampak paling buruk debit air mengalami penurunan hingga 20 persen. Dikhawatirkan dengan menurunnya debit air ini akan terjadi krisis air di Karanganyar.
Kejadian seperti ini tidak hanya kita temukan di Karanganyar saja, melainkan di daerah-daerah lain pun aktivitas eksploitasi sumber daya alam dan alih fungsi lahan kian meningkat. Keindahan alam dan kekayaan SDA di negeri ini menjadi santapan empuk bagi para korporat untuk mengeruk SDA, memanfaatkan, dan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.
Tak sampai disitu, ketika proyek mereka terhalang karena izin usaha dan regulasi di daerah, maka jalan pintas yang digunakan adalah dengan merapat kepada pejabat setempat. Serta merta para penguasa yang diuntungkan oleh para korporat maupun oligarki memuluskan rencana mereka dengan menjual aset rakyat yang berharga. Dengan dalih mempercepat pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan kemajuan di daerah, rakyat dipaksa untuk menerima kebijakan yang belum tentu memberikan kebaikan untuk mereka.
Alih-alih mensejahterakan rakyat, dampak dari pembangunan ataupun exploitasi besar-besaran itu memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitar seperti halnya yang terjadi di Desa Kemuning. Semua ini akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang menjadikan asas liberalisme (bukan hanya kebebasan berperilaku tetapi juga kebebasan kepemilikan) tumbuh subur di negeri ini.
Akibat asas kebebasan kepemilikan inilah yang memberikan peluang bagi siapa saja untuk mengambil alih, menguasai dan memiliki potensi sumber daya alam atau hajat hidup rakyat. Peran agama sama sekali dijauhkan dari pengaturan kehidupan.
Dampaknya muncul individu dan sekelompok orang yang rakus, tamak, cinta dunia, lemah iman, serta zalim terhadap sesamanya. Disisi lain akibat keserakahan manusia, maka alam sekitar pun mengalami kerusakan yang amat parah bahkan bisa menimbulkan bencana. Rakyat pun terkena dampak dan kerugiannya. Sedang para korporat dan pihak yang diuntungkan menikmati kekayaan hasil menzalimi rakyat dan alam.
Islam Mewujudkan Keadilan
Berbeda jika kita menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan. Dalam penerapannya, Islam melarang penguasaan SDA maupun alih fungsi lahan oleh sekelompok orang/swasta. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Penguasa dalam Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah yakni sebagai pelayan umat dan perisai umat. Ia bertanggungjawab penuh dalam menjamin kebutuhan rakyat terpenuhi. Ia tidak akan melayani kepentingan korporat ataupun oligarki. Penguasa pulalah yang juga akan mengatur terkait kepemilikan umum dan kepemilikan negara untuk kemudian hasil dari pengelolaannya dikembalikan lagi kepada rakyat.
Penerapan sistem ekonomi Islam mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi tanpa harus mengorbankan alam. Pengelolaan SDA oleh negara dilakukan secara tepat sesuai syariat untuk kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada umat.
Terkait alih fungsi lahan dan eksploitasi SDA, negara juga akan menindak serta memberikan sanksi yang tegas siapa saja yang merusak lingkungan dan melakukan alih fungsi lahan yang tidak dibenarkan oleh syariat. Berdasarkan konsep kepemilikan ini maka tidak diperbolehkan perkebunan teh diberikan izin konsesi kepada pihak swasta atau individu.
Islam memiliki aturan yang lengkap perihal pengaturan lahan maupun SDA. Negara juga yang terdepan melindungi masyarakat dari keserakahan dan kezaliman para korporat atau oligarki. Penerapan Islam yang kafah juga akan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan lingkungan yang sehat dan asri serta mencapai peradaban yang gemilang. Wallahualam bissawab. [LM/ry].