Rumah Aman Solusi Masalah Kekerasan Hingga ke Akar?
Oleh: Ni’mah Faiza
Lensamwedianews.com– Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan Adi Santoso menjelaskan, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kal-Sel tahun 2023 tercatat 621 kasus dengan jumlah korban 678 orang. (abdipersadafm.co.id)
Ini angka yang terbilang besar, mengingat kasus kekerasan ini akan menimbulkan luka yang mendalam dan efek trauma yang luar biasa pada sebagian kasus. Bahkan tidak sedikit yang mengalami depresi dan akhirnya memutuskan untuk bunuh diri agar mereka tidak lagi merasakan kepahitan hidup yang dialami.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan yang dilengkapi berbagai perndampingan untuk memulihkan trauma para korban yang ada di 13 kabupaten/kota. Di rumah aman, korban kekerasan akan diberikan pendampingan. Mulai dari pemulihan psikologi, pendampingan hukum, konseling, hingga visum. (kalsel.antaranews.com)
Rumah aman juga merupakan pelayanan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, sehingga mempermudah UPTD di kabupaten/kota untuk mengawasi kasus kekerasan di tingkat desa dan kelurahan dalam upaya menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak. Sehingga bagi masyarakat korban kekerasan dipersilahkan datang ke rumah aman melalui UPTD di kabupaten/kota yang telah disediakan.
Solusi yang ditawarkan Pemerintah ini bagus, tetapi tidak solutif untuk mengatasi kasus kekerasan yang terus terjadi berulang-ulang. Bagi korban memang seharusnya ada pendampingan secara intensif agar bisa menghilangkan trauma dan kembali sehat seperti sediakala baik fisik maupun mentalnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mencari akar masalah agar kasus kekerasan ini semakin menurun dan tidak terjadi lagi. Selama yang menjadi akar masalahnya dibiarkan, maka pastinya korban pun akan selalu berjatuhan.
Kasus kekerasan pasti akan tumbuh subur di sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini. Bagaimana tidak, dalam sekulerime kebebasan berperilaku benar-benar dijunjung tinggi. Orang bebas melakukan apa saja dan akhirnya kebablasan. Banyak perilaku yang melanggar syariat Allah biasa dilakukan, karena dalam sekulerisme peran agama tidak punya ruang dalam mengatur masalah publik.
Rasa takut kepada Pencipta yang Maha Melihat dan Mengetahui juga semakin terkikis, seiring dengan terkikisnya kesakralan dalam beragama. Keyakinan akan mempertanggung jawabkan apa saja yang dilakukan didunia seolah telah terkubur dalam dan tidak lagi menjadi pengendali dalam berbuat. Hal ini juga membuat pelaku kekerasan dengan gampangnya melakukan tindakan yang merugikan orang lain bahkan kepada orang terdekatnya.
Masalah ini semakin bertambah-tambah dengan tidak adanya sanksi yang membuat efek jera kepada pelaku kekerasan. Hukuman penjara yang hanya beberapa waktu tak mampu mencegah semakin menjamurnya pelaku kekerasan ini. Bahkan tidak sedikit pelaku yang berani melakukan tindakan lebih sadis dan berat lagi setelah keluar dari penjara.
Lantas, apa solusi yang bisa mengatasi masalah ini hingga ke akarnya sehingga kasus-kasus yang serupa tidak akan terulang lagi?
Solusi sistem islam adalah jawabannya. Islam telah Allah Swt turunkan dengan tata aturannya yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Karena Allah adalah yang Maha Pencipta, maka hanya Allah sajalah yang juga berhak mengatur kehidupan manusia. Seluruh aturan Allah adalah yang terbaik dan pasti akan membawa pada kemaslahatan.
Melalui sistem pendidikan islam yang berbasis pada aqidah islam akan mencetak generasi-generasi bertaqwa yang bener-benar takut kepada Allah. Meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Allah menyaksikan apapun yang dilakukan hambaNya dan pasti akan merekam melalui catatan amal oleh kedua malaikatNya. Keyakinan akan adanya hari penghisaban juga ditanamkan sedari dini, sehingga generasi muslim tidak akan sembrono dalam berbuat, baik tersembunyi apalagi terang-terangan.
Selain mencegah terjadinya kekerasan dengan membentuk orang-orang yang sholeh sholehah, sistem sanksi dalam Islam juga sangat tegas yang akhirnya akan membuat efek jera dan orang yang melihatnya tidak akan terbersit keinginan sedikitpun untuk melakukan hal yang sama. Jika pelaku sampai membunuh korban, maka diberlakukan hukum qishas padanya. Apabila pelaku memperkosa, maka dia akan dirazam hingga mati, jika sudah menikah dan dicambuk jika pelakunya belum menikah. Adapun jika terjadi penganiayaan fisik, maka pelaku dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat).
Demikianlah aturan-aturan Islam yang telah terbukti dimasa lalu mampu menjaga kehormatan perempuan dan menghilangkan kasus-kasus kekerasan ketika diterapkan secara sempurna (kaffah) dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam. [LM/UD]