Kekerasan Meningkat, Islam Solusi Tepat

Oleh: Marlina, S. Pd

(Pemerhati Sosial dan Masyarakat)

 

Lensamedianews.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan yang dilengkapi berbagai pendampingan untuk memulihkan trauma para korban pada 13 kabupaten/kota.

Bagi masyarakat korban kekerasan silahkan datang ke rumah aman melalui UPTD di kabupaten/kota yang telah kita sediakan,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel.

Dia menyebutkan di rumah aman, korban kekerasan akan diberikan pendampingan mulai dari pemulihan psikologi, pendampingan hukum, konseling, hingga visum. (kalsel.antaranews.com)

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2021, kasus kekerasan di Kalsel mencapai 410 kasus. Pada tahun 2022 meningkat menjadi 616 kasus. Tahun 2023 meningkat menjadi 621 kasus.

Data kekerasan pada tahun 2023, kasus terhadap perempuan paling menonjol yakni 531 kasus. Kasus ini seperti fenomena gunung es, terlihat kecil namun yang terjadi sesungguhnya jauh lebih besar.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menghapuskan kekerasan. Namun, semua itu tidak mampu mencegah, apalagi memberantasnya. Kondisi ini sesungguhnya menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menyolusi permasalahan kekerasan.

Kekerasan seksual akan terus ada jika solusinya tidak tepat. Upaya penyelesaian persoalan kekerasan yang kompleks tersebut harus menyentuh hingga akar persoalannya.

Banyaknya kekerasan seksual terhadap perempuan karena tidak adanya perlindungan baik dalam negara, masyarakat, maupun keluarga akibat minimnya pemahaman tentang kewajiban masing-masing, serta tidak berlakunya aturan yang baku.

Akar persoalannya adalah adanya cengkeraman sistem sekuler kapitalisme di tengah umat. Sistem kehidupan sekuler memberi kebebasan bagi perilaku menyimpang, seperti aktivitas pacaran, elgebete, dan sejenisnya. Belum lagi peran media yang banyak merangsang pemenuhan naluri seksual secara liar. Sistem ini telah mengikis ketakwaan individu.

Setumpuk regulasi penindakan hukum untuk pelaku kekerasan seksual tidak akan berguna tanpa diiringi upaya pencegahan menutup celah dan pintu kemaksiatan.

Negara harus berbenah agar perempuan terselamatkan, yaitu dengan solusi sistemis yang komprehensif, bukan solusi pragmatis yang masih menyisakan nilai sekuler dalam penyelesaiannya.

Islam menyelesaikan problem kekerasan seksual dengan memberikan solusi preventif dan kuratif yang efektif untuk masyarakat agar terhindar dari kekerasan seksual.

Oleh karenanya, satu-satunya harapan masyarakat ialah sistem Islam (Khilafah) yang secara menyeluruh akan menjaga manusia dari berbagai tindakan kejahatan, bukan hanya menjaga perempuan dari kekerasan seksual.

Berikut mekanisme sistem Islam menjaga perempuan, khususnya lewat sistem pergaulan Islam. Pertama, perempuan diposisikan sebagai mitra laki-laki dalam kehidupan domestik dan publik. Islam menilai perempuan bukan sebagai objek pemuas hasrat seksual. Perbincangan seksual hanya dalam ranah domestik, yakni antara suami dan istri. Interaksi antara keduanya dalam rangka melestarikan manusia pun bukan pandangan seksualitas semata.

Kedua, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka. Ketiga, Islam memudahkan urusan menikah sebagai sarana sah untuk penyaluran naluri seksual dan menjaga kehormatan masing-masing pasangan.

Keempat, Islam melarang perempuan tabaruj (memamerkan kecantikan kepada nonmahram) hingga bisa merangsang naluri seksual laki-laki.

Kelima, laki-laki dan perempuan dilarang melakukan aktivitas yang merusak akhlak. Keenam, memerintahkan agar safar (perjalanan) perempuan yang lebih dari sehari semalam untuk ditemani mahram dalam rangka menjaga kehormatannya.

Selain semua itu, media massa dilarang untuk menyebarkan konten porno dan akan ditindak tegas jika terjadi pelanggaran dengan mencabut izin pendiriannya. Khalifah akan menghukum pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, dan sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam.

Satu-satunya sistem sanksi yang bisa mencegah dan memberikan efek jera hanya lahir dari Islam. Terbukti, selama 1.400 tahun kekhalifahan memimpin dunia, tindak kejahatan bisa ditekan, masyarakat pun hidup tenang dan aman. Bahkan, bukan hanya untuk kemaslahatan umat Islam, melainkan untuk seluruh umat manusia di dunia. [LM/UD]

Please follow and like us:

Tentang Penulis