Harga Hunian Semakin Tinggi!
Harga Hunian Semakin Tinggi!
Oleh: Maulinda Rawitra Pradanti, S.Pd
LenSaMediaNews.com – Seiring berjalannya waktu, memang tidak bisa dipungkiri kalau harga rumah mengalami kenaikan, bahkan bisa melampaui inflasi tahunan. Denpasar-Bali contohnya. Harga rumah seken di Denpasar saja bisa melampaui kenaikan tertinggi di atas inflasi tahunan yakni berada di level 15,4 persen. Padahal inflasi tahunan ada di angka 2,57 persen. (kompas.com, 29/2/2024)
Hal ini beriringan dengan tren perekonomian dan pariwisata Bali yang mulai tumbuh secara signifikan sejak badai Covid-19 lalu dan adanya intensif kepada kepemilikan properti oleh WNA. Kalau sudah seperti itu, maka harga rumah pun melambung tinggi di kisaran Rp400 juta hingga Rp3 miliar.
Dari kebutuhan itu, ada saja pihak yang mencari solusi untuk bisa membeli rumah tanpa pusing harus cepat-cepat melunasi. Demi mempermudah masyarakat membeli rumah, masa tenor kredit rumah KPR pun ditambah. Bank memperpanjang KPR menjadi 20 hingga 30 tahun, yang sebelumnya hanya 10 hingga 15 tahun saja.
Sejak tahun 2010, pemerintah memang sudah menginisiasi program fasilitas likuiditas pembayaran perumahan atau FLPP dengan anggaran sebesar Rp108,5 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui dana bergulir maupun Penyertaan Modal Negara (PMN). (djkn.kemenkeu.go.id, 31/8/2023)
Penerima manfaat dari program FLPP ini didominasi oleh pekerja swasta dengan porsi 77 persen dengan penghasilan Rp8 juta ke bawah. Dengan adanya fasilitas ini, Negara merasa telah membantu masyarakat kurang mampu agar bisa mempunyai rumah.
Mahalnya harga rumah sejatinya adalah bukti gagalnya Negara menjamin kebutuhan rakyatnya. Tak heran kalau rakyat negeri ini masih ada yang hidup tanpa tempat tinggal atau hidup dengan tempat tinggal yang tidak layak. Mereka adalah puluhan juta masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Inilah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Sistem yang tidak membatasi kepemilikan individu telah menciptakan kesenjangan yang lebar antara si kaya dan si miskin.
Penerapan sistem kapitalisme memungkinkan harga tanah dan rumah terus melambung. Oleh karena sistem ini telah meliberalisasi lahan sehingga negara memberikan konsesi pada pihak swasta untuk mengelola bahkan menguasai lahan. Dibuatlah cluster-cluster mewah, perumahan elit, bahkan kota mandiri supaya semakin terlihat modern. Terbuktilah, lahan perumahan berada dalam kendali dan kekuasaan korporasi dan pengembang.
Sistem politik demokrasinya juga menjadikan negara berlepas diri dari tanggung jawab pemenuhan kebutuhan hunian layak. Negara malah menyerahkan kepada pihak korporasi dengan alasan investasi yang akan menambah pemasukan negara. Liberalisasi harta milik umum ikut menambah beban rakyat dalam membangun rumah. Penyebab lainnya, bahan baku pembuatan rumah pun telah dikomersialisasi juga.
Sesungguhnya persoalan kebutuhan papan berupa rumah akan selesai di bawah pengaturan sistem Islam dalam bingkai Negara Islam. Penerapan Islam kafah meniscayakan rakyat dapat mengakses rumah yang layak, nyaman, aman, dan terjangkau. Syariat Islam telah menetapkan bahwa negara lah yang menjadi pihak dalam menyejahterakan rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Pemenuhan kebutuhan hunian bagi rakyat ditempuh Negara Islam melalui beberapa mekanisme yang seluruhnya bersumber dari syariat Islam. Penerapan sistem ekonomi Islam memastikan rakyat, khususnya para laki-laki penanggung jawab nafkah yang mampu bekerja mudah mendapatkan lapangan pekerjaan. Negara tidak akan membiarkan rakyatnya hidup sebagai pengangguran sementara mereka mampu bekerja. Penghasilan yang didapatkan rakyat itulah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya termasuk rumah.
Adapun rakyat yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli perumahan, maka Negara akan bertanggung jawab secara langsung dalam memenuhi kebutuhan mereka. Lahan-lahan milik negara bisa langsung dimanfaatkan untuk membangun perumahan bagi rakyat miskin. Negara juga dapat memberikan tanahnya secara cuma-cuma agar mereka dapat membangun rumah di tanah tersebut.
Dengan demikian, maka Negara tidak mungkin mengkomersialkan lahannya kepada segelintir orang. Kemudian Negara akan melarang segala bisnis properti yang bathil dan menyulitkan, seperti pinjaman dengan bunga, denda, sita, asuransi, akad ganda dan sebagainya. Sungguh, hanya Islam lah yang mampu menjamin kebutuhan hunian yang layak bagi rakyatnya.
Wallahu’alam bishowwab.