Jaminan Halal Tanggung Jawab Negara

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

 

Lensamedianews.com–Sertifikasi halal menjadi sandungan pedagang lokal yang akan memasarkan dagangannya lebih luas. Tidak terkecuali para pedagang kaki lima. Kini, para PKL pun diwajibkan mengurus sertifikasi halal. Sayangnya, pengurusan sertifikasi halal seringkali menyulitkan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

 

Kapitalisasi Sertifikasi Halal

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang dijualbelikan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024 (tirto.id, 2/2/2024). Ancaman berupa sanksi diterapkan bagi para pedagang yang tidak mempunyai sertifikat halal. Sanksi yang ditetapkan pun bervariasi mulai dari peringatan, sanksi administrasi hingga penarikan barang dagangan. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sebetulnya, kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) telah disediakan BPJPH bagi para pelaku usaha mikro dan kecil sebanyak satu juta kuota. Tujuannya demi memenuhi kewajiban sertifikasi. Sementara junlah pedagang kaki limah di Indonesia yang tercatat mencapai 22 juta orang. Program tersebut sangat terbatas dan setiap pelaku usaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan BPJPH.

Sebetulnya para pedagang tidak merasa keberatan terkait pengurusan sertifikasi halal, selama prosesnya mudah dan gratis. Faktanya, proses seritifikasi yang kini ada justru menyulitkan para pedagang secara administrasi, menghabiskan waktu dan memakan banyak biaya. Sehingga pengajuan sertifikasi menjadi hal yang dihindari para pedagang. Apalagi, pedagang keliling pun kini diwajibkan mengurus sertifikasi produknya. Padahal modal dan penghasilannya tidak seberapa dibandingkan dengan biaya pengurusan sertifikasi yang bisa menelan biaya hingga Rp 650 ribuan (ekonomi.bisnis.co.id, 2/2/2024).

Selain prosesnya sulit, sertifikasi produk pun perlu diulang berkala. Tentu saja, ketetapan tersebut menjadi salah satu kendala yang menghambat majunya nasib pedagang kaki lima di tanah air.

Inilah fakta diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem yang mengesampingkan pelayanan kepentingan umat. Dan menjadikan keuntungan materi sebagai satu-satunya tujuan. Alhasil, rakyat dirugikan.

Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator. Negara tidak mampu secara langsung mengendalikan urusan rakyat. Kebijakan yang ditetapkan hanya bergantung pada kepentingan segelintir pihak atau kepentingan penguasa. Rakyat semakin sulit karena selalu dalam posisi yang merugi.

 

Islam Mengurus Sertifikasi Halal

Jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Terlebih lagi, kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Sebagai bentuk ketundukan individu terhadap hukum syara’.

Rasulullah SAW. bersabda

“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. Al Bukhori)

Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah dan agama. Oleh karena itu, negara semestinya hadir dalam memberikan jaminan halal pada setiap produk yang beredar. Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi individu per individu, baik secara jasmani maupun rohani. Kondisi tersebut akan tercipta dalam sistem Islam. Sistem yang amanah dalam wadah instutusi khilafah. Khilafah akan memberikan layanan ini secara gratis dari pos pembiayaan Baitul Maal berdasarkan ketetapan khalifah. Khilafah juga akan memberikan edukasi bagi para pedagang agar senantiasa sadar akan halalnya suatu produk. Sehingga setiap individu mampu mewujudkan dengan penuh kesadaran mengenai sertifikasi halal produk yang dijualnya.
Khilafah juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. Dengan demikian, produk akan terjamin kehalalannya. Akidah pribadi setiap umat pun mampu terjaga sempurna.

Wallahu ‘alam bisshowwab. [LM/UD]

Please follow and like us:

Tentang Penulis