Investasi Meningkat, Siapa yang Diuntungkan?

Investasi Meningkat, Siapa yang Diuntungkan?

Oleh :  Farida

(Bojongsoang)

 

LenSaMediaNews.com – Investasi yang masuk ke kabupaten Bandung baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing mengalami peningkatan. Data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu mencatat investasi di Kabupaten Bandung mencapai 30,3 triliun pencapaian yang melebihi target. Terjadinya peningkatan ini karena ada upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberi kepastian hukum serta terjaminnya keamanan kepada calon investor.

 

Dari sisi Regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) merupakan hal penting dalam proses pembangunan, karena investor akan mendapat kepastian hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang ada. Investor yang dominan untuk infrastruktur khususnya fasilitas Kereta cepat Jakarta-Bandung tegal luar, Ekploitasi panas bumi dan pariwisata. (Bale Bandung. Minggu 21 Januari 2024). 

 

Memang untuk beberapa tahun terakhir ini proyek infrastruktur berbasis investasi sangat masif dilakukan. Oleh karena merupakan salah satu agenda pokok pemerintahan yang akan mendorong investasi. Meskipun dalam pelaksanaannya sering menimbulkan konflik karena berimplikasi pada perampasan ruang hidup masyarakat.

 

Maka seluruh instansi dilibatkan untuk menyelesaikan masalah hambatan yang sering terjadi mengenai pembebasan lahan. Penguasa menyediakan regulasi memudahkan bahkan seakan memberi karpet merah bagi para investor dengan berbagai kebijakannya dengan pembebasan beban pajak, pemberian ruang dan hak guna bangunan yang tidak di batas. Jadi merupakan suatu hal yang wajar dengan mengorbankan sebagian hak rakyatnya untuk kepentingan kekuasaan dan akumulasi keuntungan dari investasi. Semua ini merupakan buah dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme.

 

Berbeda dengan sistem Islam, yang memiliki aturan yang paripurna untuk menyelesaikan semua permasalahan manusia dalam segala aspek kehidupan. Terkait masalah kepemilikan ruang hidup jelas diriwayatkan dari hadist imam Bukhori : “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya”.

 

Maka haram hukumnya bagi individu maupun negara mengambil lahan tersebut. Apalagi jika lahan tersebut di rampas dan diberikan pada kapitalis untuk melakukan produksi di atasnya, demi keuntungan investasi semata. Jelas- jelas hukum syara melarang segala bentuk investasi asing di negeri kaum muslimin yang bertujuan untuk menguasainya.

 

Sudah saatnya negeri ini membutuhkan sebuah sistem pemerintahan yang menjalankan segala aturan yang bersumber dari Allah azza wajalla yaitu sistem pemerintahan Islam.

Wallahu’alam bishawwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis