Perampasan Lahan Bukti Bobroknya Sistem Ekonomi Kapitalisme

Oleh : Maziyahtul Hikmah, S.Si

 

LenSa MediaNews__Menurut data yang dihimpun Tanahkita.id, selama periode 1988-Juli 2023 ada 562 kasus konflik lahan yang tercatat di Indonesia. Konflik yang terjadi selama periode tersebut melibatkan lahan sengketa dengan luas total sekitar 5,16 juta hektare, dan tercatat sudah memakan korban jiwa sekitar 868,5 ribu orang (databoks.katada.co.id 7-1-2024).

 

 

Konflik lahan yang terjadi di Indonesia memiliki angka kejadian yang terhitung tinggi. Penyebab terjadinya sengketa lahan bermacam-macam, mulai dari saling klaim kepemilikan hingga imbas dari proyek pembangunan besar-besaran oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, dimana dalam sistem kapitalisme negara hanya bertindak sebagai regulator.

 

 

Negara dalam sistem kapitalisme akan bergantung pada investasi luar negeri dan penarikan pajak untuk memajukan sistem ekonominya. Hal inilah yang menyebabkan penguasa akan condong kepada kepentingan pengusaha dan investor asing dalam setiap kebijakannya. Penguasaan sumber daya alam dan berbagai megaproyek di Indonesia terbukti telah dikuasai oleh kepentingan asing. Sedangkan di sisi lain, ekonomi dalam negri semakin jatuh sehingga menjadikan kesejahteraan masyarakat kecil semakin hancur. Masyarakat diperlakukan sebagai budak oleh korporasi dengan gaji yang tak mampu memakmurkan kehidupan mereka.

 

 

Keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal yang tidak lain adalah investor asing kerap mengorbankan kepentingan rakyat. Lihat saja, dengan adanya proyek pembangunan jalan tol, bandara internasional, bahkan pengalihan lahan menjadi perkebunan telah merampas hak banyak keluarga atas lahan tersebut. Meskipun dalam praktiknya masyarakat mendapatkan kompensasi, tapi sejatinya nominal kompensasi jelas tidak sebanding dengan apa yang dikorbankan.

 

 

Lain halnya dengan sistem pengelolaan lahan dalam bingkai Islam. Islam mengatur kepemilikan lahan tidaklah ditentukan dari kepemilikan sertifikat tanah atas lahan tersebut sebagaimana yg ada dalam sistem kapitalisme saat ini, akan tetapi siapa saja yang dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami atau pemanfaatan yang lainnya maka lahan tersebut telah menjadi hak miliknya.

 

 

Begitu juga sebaliknya, jika terbukti lahan tersebut tidak dikelola lebih dari 3 tahun maka negara akan mengambil lahan tersebut dari pemiliknya untuk kemudian diserahkan kepada orang lain yang mampu mengelolanya. Hal ini dilakukan untuk mencegah lahan tersebut mati dan tidak produktif.

 

 

Melalui mekanisme ini, maka kepemilikan lahan akan sejalan dengan pemanfaatan lahan untuk hajat hidup manusia. Tidak akan ditemui lahan luas yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan padahal sebenarnya lahan tersebut bisa dijadikan lahan produktif. Pengelolaan lahan ini juga akan berkorelasi pada kenaikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena setiap laki-laki akan disediakan lahan yang siap untuk dikelolanya dan hasilnya dapat dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

 

 

Negara dalam sistem Islam juga bertugas sebagai pelindung bagi rakyatnya. Tidak akan dijumpai negara mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang justru akan menjadi jalan bagi negara asing untuk menjajah negaranya dengan kedok investasi. Sumberdaya alam sebagai hak yang dimiliki oleh rakyat tidak akan diserahkan pengelolaannya kepada asing, apalagi sampai dieksploitasi. Melalui pengelolaan negara secara langsung terhadap berbagai sektor sumber daya alam akan menyebabkan tersedianya lapangan kerja yang luas bagi seluruh rakyatnya. Aktivitas inilah yang akan membangkitkan geliat ekonomi dalam negri karena sektor ekonomi berjalan secara riil dan tentu saja terhindar dari riba.

 

 

Sejatinya Islam telah memberikan aturan yang jelas dan terbukti mampu memajukan kaum muslimin selama berabad-abad lamanya dengan menguasai 2/3 dunia dalam bingkai sebuah institusi politik yaitu negara. Penerapan Islam secara kaffah akan menyelesaikan segala konflik perampasan lahan dengan tuntas hingga akarnya. Distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat juga akan merata karena masing-masing laki-laki akan disediakan lapangan pekerjaan sehingga tidak akan pula terjadi ketimpangan sosial antara si miskin dan si kaya. Semua makmur dan bahagia dalam bingkai sistem Islam kaffah.

Wallahua’lam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis