Penangkapan Teroris, Hanya Lagu Lama
Lensa Media News, Surat Pembaca- Suasana jelang pemilu selalu memanas, tak terkecuali pemilu 2024 mendatang. Namun, yang menjadi sorotan dan merupakan fakta yang tak terbantahkan adalah narasi pemberantasan terorisme jelang pemilu yang dianggap sebagai bentuk tindakan preventif untuk mengamankan jalannya pemilu. Jelas ini salah kaprah dan berbahaya, karena bisa melahirkan narasi turunan yang menyerang Islam serta ajarannya. Salah satu narasi yang dimaksud adalah jihad. Dalam kacamata demokrasi jihad adalah terorisme. Ini secara tegas menyudutkan Islam.
Demi meyakinkan seolah narasi itu benar, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengumumkan bahwa mereka telah menangkap 18 tersangka terduga teroris, sebagian sumber ada yang menyebut 27 orang, 40 orang bahkan 59 orang di wilayah yang berbeda-beda dimana mereka diduga berasal dari organisasi Jamaah Islamiyah dan Jamaah Anshor Daulah.
Fakta ini kemudian dijadikan penguat isu terorisme global mengingat kondisi Palestina yang kian memanas. Munculnya Perpres 58/2023 pada 25/9/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama digencarkan kembali sebagai solusi memberantas terorisme . Hal ini sejalan dengan proyek deradikalisasi dan islamofobia. Agenda Barat ini semakin nyaring di telinga dan mempengaruhi pola pikir masyarakat serta menjadi pembenaran meski sejatinya apa yang mereka lakukan hanyalah bualan dan lagu lama yang sudah bisa ditebak pola dan alurnya. Penangkapan dengan asas praduga tak bersalah, membabi buta, tanpa surat resmi dan tanpa pengadilan.
Sudah saatnya umat harus cerdas agar tak mudah tertipu dengan penyesatan ala Barat ini. Pelajari syariat Islam secara kaffah. Pahami makna jihad yang sesungguhnya yakni aktifitas agung yang merupakan perintah Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an sebagai metode untuk menyebarkan Islam ke seluruh alam baik dalam konteks mempertahankan diri dan tanah air dari penjajah maupun memerangi bangsa penjajah yang menghalangi tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia. Saatnya umat bersatu memperjuangkan tegaknya hukum Allah secara kafah di muka bumi ini tanpa tapi tanpa nanti.
Fatimah Nafis
[LM, Hw]