Orang Asing Diistimewakan, Rakyat Justru Dipinggirkan

Oleh: Ferrina Mustika Dewi

(Pegiat Dakwah Remaja)

 

Hi, what’s up, Guys! Kalian tahu ‘kan kalau kita mau ke luar negeri atau warga asing datang ke negara kita, pasti mengajukan beberapa dokumen persyaratan yang harus diserahkan. Salah satunya visa. Visa sendiri ada beberapa jenis yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di Indonesia yaitu Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas yang berlaku untuk Warga Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA).

Belum lama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru perihal visa yang khusus untuk WNA bernama Golden Visa. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 (tirto.id, 3/9/2023).

Tapi, Guys, Golden Visa ini ternyata hanya untuk investor asing, lho, baik korporasi ataupun individu yang mau menanamkan modal di Indonesia. Bagi investor korporasi yang mau mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasinya sebesar US$ 25 juta atau kisaran Rp. 380 miliar mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggalnya lima tahun. Bisa tinggal sampai 10 tahun jika nilai investasi yang disyaratkan mencapai US$ 50 juta atau Rp. 760 miliar. Kalau perorangan pemohon bisa mengajukan Golden Visa selama 5 tahun dengan menanamkan investasi sekitar US$ 350 ribu atau Rp. 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito. Sedangkan mengajukan Golden Visa dengan masa tinggal 10 tahun harus menanamkan modal investasi sejumlah US$ 700 ribu atau berkisar Rp. 10,6 miliar (tirto. id, 3/9/2023).

Jumlah yang sangat fantastis ya, Guys. Katanya sih, aturan ini dibuat untuk menarik investor hingga bisa mendorong inovasi. Hmm, apa iya? Nyatanya, meskipun Golden Visa juga sudah diterapkan di Amerika, Jerman, Italia, Spanyol, Irlandia, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru. Terrnyata kebijakan tersebut gak terlalu berpengaruh bagi masyarakat Indonesia, lho! Buktinya, derdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Investasi kuartal satu tahun 2023 yang diharapkan bisa mencapai Rp. 328,9 triliun, nyatanya Indonesia hanya menyerap tenaga kerja sebanyak 384.892 orang. Sejak tahun 2019, penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi memang gak pernah mencapai jutaan tenaga kerja (CNBC Indonesia, 28-4-2023). Nah lho!

 

Investasi Asing Menguntungkan Siapa?

Kalau ternyata investasi asing gak berpengaruh dengan serapan tenaga kerja kita, lalu sebenarnya siapa, dong yang diuntungkan? Banyak kalangan menilai Golden Visa ini diskriminatif dan gak adil, karena hanya diberikan kepada orang yang punya uang saja yang akan memperoleh hak istimewa tempat tinggal dan bekerja di Indonesia. Dikhawatirkan kebijakan Golden Visa disalahgunakan izin tinggalnya, penggelapan pajak selama di Indonesia, sampai kasus korupsi yang bisa saja dilakukan oleh WNA.

Ngerinya lagi, jika pengelolaan harta milik umum jatuh ke tangan swasta, apalagi ke investor asing. Bahaya banget, Guys. Harta milik umum akan dikuasai korporasi bermodal besar. Bisa saja nanti mereka melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja sekaligus memangkas gaji mereka. Gigit jari dong pekerja kita. Peran negara juga semakin kecil dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Mengsedih gak sih?

Sebenarnya Islam, tuh memperbolehkan adanya investasi, tapi dengan beberapa syarat. Pertama, investasi asing sama sekali tidak boleh masuk ke dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) milik umum, kebutuhan pokok rakyat, ataupun kebutuhan hidup orang banyak. Kedua, investasi asing tidak boleh mengandung riba. Terakhir, investasi asing tidak boleh jadi jalan terciptanya penjajahan dan monopoli ekonomi (Muslimahnews.net, 5/9/2023).

Kegiatan investasi yang dilakukan seorang muslim sangat dianjurkan, tapi harus tetap terikat pada syariat Islam ya, Guys. Seperti yang tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 261, Allah Swt. berfirman: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Jadi, sudah cukup jelas bahwa pengelolaan investasi asing tidak boleh sembarangan. Apalagi sampai memberikan hak yang istimewa kepada pihak asing tapi mengabaikan kesejahteraan rakyat sendiri. Negara juga bertanggung jawab untuk memastikan investasi yang berjalan sesuai aturan Islam, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat dan negara pun berkah. Wallahua’lam. [LM/UD]

Please follow and like us:

Tentang Penulis