Maraknya Sifilis, Cerminan Iman yang Makin Tipis

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

Lensa Media News-Menguaknya kasus Sifilis bak gunung es yang kian mencair dan meluber. Kasus Sifilis tengah menjadi sorotan di Jawa Barat. Telah jamak diketahui, bahwa Sifilis adalah penyakit seksual yang menular ataupun penyakit yang disebabkan penggunaan jarum suntik tak steril, sehingga menyebarkan bakteri. Lantas, mengapa kasus ini semakin marak? Apakah ada indikasi lain?

 

Sifilis, Terus Meningkat

 

Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, terus melakukan skrining Sifilis untuk terus membongkar jumlah kasus yang terjadi di wilayah tersebut. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian, selama tahun 2020-2022, jumlah kasus Sifilis terus meningkat (CNNIndonesia.com, 17/6/2023). Postivity rate yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2022, mencapai tiga persen.

 

Pihak Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa maraknya kasus Sifilis ditengarai karena buruknya perilaku seks masyarakat perkotaan, dan hubungan seksual yang dilakukan secara tak aman. Bahkan penyakit ini pun telah banyak menjangkiti ibu hamil. Tentu saja, hal tersebut akan mempengaruhi perkembangan janin dalam kandungan.

 

Kasus Sifilis tak hanya ditemukan di Bandung. Hal serupa ditemukan juga di kota Yogyakarta, Bogor, Sukabumi, bahkan Papua. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan kasus sifilis tertinggi kedua, 40 kasus diantaranya ditemukan di Kabupaten Bogor (tribunnews.com, 2/6/2023). Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, kasus sifilis mencapai 89 kasus per April 2023 (detik.com, 19/6/2023). Penderita sifilis berada pada rentang usia 25-49 tahun. Data pada tahun 2020, pengidap sifilis mencapai 15% dari golongan LSL (Lelaki Suka Lelaki). Dan terus mengalami peningkatan pada tahun 2021, sebesar 34%. Meningkat lagi pada tahun 2022 menjadi 44 persen. Tahun 2022 lalu, kasus ini mencapai 333 kasus (@kominfodiy, infografis 19/6/2023).

 

Fakta yang ada, menimbulkan ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Parahnya lagi, ada beberapa pihak yang tak berdosa menjadi korban keganasan penyakit menular ini. Seperti ibu hamil yang mengidap Sifilis dan menularkannya kepada bayi yang dilahirkannya. Miris, generasi yang seharusnya memiliki masa depan cerah justru dirusak oleh perilaku buruk yang zalim.

 

Sekulerisme Liberal, Biang Kerusakan

 

Gaya hidup yang makin bebas dan bablas membuat kehidupan manusia kian tak terarah. Liberalisasi pergaulan terbukti membawa masalah besar dalam kehidupan. Tentu saja, keadaan ini menciptakan keadaan yang semakin memburuk setelah adanya peningkatan jumlah komunitas pelangi yang kini terus menggempur pergaulan generasi.

 

Keadaan ini sebagai akibat sistemik dari diterapkannya sistem sekulerisme kapitalistik dalam kehidupan. Yaitu sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Kebahagiaan hanya didasarkan pada kepuasaan jasmaniyah.

 

Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab “Nidzomul Ijtima’i” mengemukakan bahwa kapitalisme menganggap bahwa penyaluran hasrat sebagai kebutuhan bukan naluri. Menurut mereka, kebutuhan itu harus dipenuhi saat itu juga. Jika tak dipenuhi akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik psikis, fisik maupun akalnya.

 

Sehingga wajar adanya, dalam pemikiran barat, begitu banyak pemikiran-pemikiran yang mengundang hasrat seksual. Seperti buku, film, dan beragam tayangan yang dibuat barat. Pergaulan lelaki dan perempuan tanpa batas, bebas diumbar di tempat-tempat umum. Apalagi saat ini, aktivitas zina dianggap hal biasa. Rusaknya lagi, hubungan sesama jenis menjadi hubungan kekinian dan dianggap modern.

 

Tentu saja, cara pandang kapitalisme sekuleristik semacam ini adalah keliru. Dan melahirkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Sistem Islam, Satu-Satunya Jalan yang Menjaga Umat

 

Sistem Islam menetapkan aturan yang jelas dalam setiap tingkah laku. Termasuk di dalamnya aturan tentang sistem pergaulan laki-laki dan perempuan. Dalam Kitab Nidzomul Ijtima’i, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan betapa urgentnya pemisahan ruang aktivitas laki-laki dan perempuan kecuali ada beberapa hajat, salah satunya muamalah.

 

Allah SWT. berfirman dalam QS. An Nuur ayat 30, tentang kewajiban menundukkan pandangan dan tentang wajibnya seorang muslimah menutup auratnya, yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya (QS. Al Ahzab: 33).

 

Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan wajib disahkan melalui akad pernikahan. Hanya dengan pernikahan sesuai syariat Islam, kehormatan keduanya dapat diselamatkan. Dalam wadah inilah hubungan suami istri mampu terjaga. Islam pun melarang hubungan sesama jenis yang hanya membawa kemudharatan bagi seluruh manusia. Syariat Islam menetapkan sanksi tegas akan hal ini.

 

Hanya dalam sistem Islam-lah kehormatan dan kemuliaan seluruh umat terjaga. Negara akan menciptakan regulasi yang bersandarkan pada syariat Islam untuk menjaga serta mengatur pergaulan antar manusia dalam bermasyarakat. Islam-lah satu-satunya sistem yang menjadi solusi untuk menghindarkan manusia dari segala bentuk kezaliman. Wallahu a’lam bisshowwab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis