Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Oleh : Wiji Afiyanti
LenSaMediaNews.com – Miris rasanya melihat banyak berita terkini tentang kekerasan seksual pada anak. Sebagai seorang wanita, mendengar berita ini pasti akan marah dan tidak terima hal tersebut terjadi. Tidak terbayang bagaimana marah dan sakitnya hati orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual. Apalagi perasaan korban, yang mereka ini masih anak-anak belia di bawah umur, secara otomatis mereka akan terganggu mental dan psikisnya. Bahkan kabarnya beberapa korban sampai harus diangkat rahimnya karena terjadi kerusakan pada rahim korban.
Separah itukah dampaknya? Lalu siapa yang akan bertanggung-jawab? Di mana peran negara atas perihal ini?
Sudah seharusnya negara bertindak cepat. Oleh karena negara lah yang berhak memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Melihat efek yang terjadi pada korban, maka hukuman penjara saja tidak akan cukup. Dengan hanya menanggung hukuman penjara, pelaku masih punya kesempatan untuk bebas dan berkeliaran kembali nantinya jika hukuman telah selesai. Bukan tidak mungkin, selepas menjalani hukuman tersebut pelaku akan kembali melalukan hal yang sama kepada anak-anak lain.
Dalam Islam tindakan kekerasan seksual seperti ini mendapatkan sanksi berat bagi si pelaku. Tertera dalam Q.S Al-Maidah : 33 yang artinya; “sesungguhnya, hukuman terhadap yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan dimuka bumi mereka dibunuh atau disalip, dipotong tangan mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
Ayat lain juga menegaskan dalam Q.S Al-Isra’ : 32 yang artinya; “janganlah mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk“.
Dari kedua dalil ini, menunjukan bahwa tindakan pelecehan seksual jelas-jelas dilarang keras karena dilakukan oleh dua orang yang tidak mempunyai ikatan yang sah secara agama apalagi dengan secara paksa.
Kejadian seperti ini akan terus terjadi apabila manusia terus menjauhkan diri dari hukum aturan Allah. Dalam Islam ada batas aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, selain itu juga Islam memerintahkan bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya, serta bagi perempuan diperintahkan untuk menjaga auratnya. Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk melindungi manusia dari kemungkinan adanya kejahatan maupun kezaliman yang akan terjadi.
Negara yang menjalankan sistem Islam pun berhak menerapkan aturan wajib berhijab bagi perempuan, serta membatasi pergaulan-pergaulan laki-laki dan perempuan. Juga negara berhak membatasi tontonan media sosial maupun televisi atau pun media cetak untuk tidak menayangkan tayangan yang mengundang syahwat. Berbeda dengan saat ini, yang nyatanya aktifitas zina seperti pacaran sudah dianggap hal yang umum, membuka aurat dibiarkan karena dianggap hak masing-masing orang, dan bahkan setiap hari kita disuguhi tontonan-tontonan bergenre romantis yang mengundang syahwat. Akhirnya, ketika aturan dari Sang Pencipta ini tidak diindahkan, maka dampaknya terjadi banyak kerusakan moral pada manusia. Perbuatan zina terjadi di mana-mana bahkan saat ini terjadi pula banyak kasus kekerasan seksual.
Sudah seharusnya kita sebagai manusia kembali pada aturan Allah. Oleh karena sesungguhnya hanya aturan Allah-lah yang dapat menyelamatkan kita dari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka membentuk karakter islami pada individu masing-masing sangat amat dibutuhkan, termasuk juga membentuk karakter islami ke masyarakat dan negara.
Dengan mewujudkan karakter islami tersebutlah manusia akan mulia dengan adab dan ilmunya. Baik secara individu, maupun juga masyarakat secara menyeluruh, hingga pada tahapan negara yang memegang hak wewenang sebagai penegak hukum.
Wallahu’alam bishowwab.