Hilangnya Fitrah Perempuan, Akibat Jeratan Kapitalisme
Lensa Media News, Surat Pembaca- Pada Selasa, 9 Mei 2023, Wakil Bupati Purworejo, Yuli Astuti, dalam acara “Seminar Semangat Ibu Kartini Perempuan Kuat, Hebat, Pasti dan Bijak” mengambil Keputusan di kantor PKK Kabupaten Purworejo. Dalam acara tersebut, Beliau mengukuhkan para pengurus dan anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Purworejo periode 2023 – 2028.
Dalam sambutannya, Yuli mengatakan bahwa GOW di tekankan untuk meningkatkan peran wanita, sehingga organisasi yang dipakai bukan organisasi biasa tetapi organisasi yang adanya kepengurusan, sebagai bentuk demokratisasi dan kaderisasi.
Sehingga menurutnya, peran wanita bisa berkembang dengan mengikuti perkembangan jaman apalagi pada era globalisasi dengan masyarakatnya yang modern serta dengan adanya kesetaraan gender. Maka ditekankan agar kaum wanita di Indonesia untuk dapat memperluas pandangan dan wawasan berpikirnya sehingga bukan cuma aktif di dalam rumah tangga saja tetapi aktif bekerja di luar rumah secara profesional.
Kondisi pada saat ini perempuan benar-benar didorong untuk berkontribusi dan beraktifitas yang bertujuan meraih keuntungan materi. Bahkan distandarisasi pada kesetaraan gender untuk menyetarakan tingkatan antara laki-laki dan perempuan yang jelas ini akan bertentangan pada fitrah perempuan itu sendiri.
Dorongan-dorongan tadi juga menuntut waktu perempuan untuk lebih banyak berkontribusi di luar rumah. Padahal pada faktanya hari ini banyak anak-anak yang kehilangan peran ibu di rumah karena padatnya aktivitas orang tua terutama ibu di luar rumah. Hal yang demikian ini cukup berdampak pada mental psikologis anak itu sendiri.
Hal ini menjadi wajar terjadi karena sistem yang diadopsi adalah sistem kapitalisme yang melandaskan sesuatu dengan asas manfaat dan materi. Sehingga menciderai fitrah ibu sebagai ibu dan pengurus rumah tangga.
Berbeda dengan Islam yang begitu memuliakan perempuan. Karena Islam menjaga perempuan sedemikian rupa dengan memberi batasan-batasan tertentu agar terjaga iffah dan izzah-nya. Pun harus beraktivitas di luar kewajiban utamanya tetaplah sebagai ibu dan pengurus rumah tangga dan aktivitas itu harus tetap berlandaskan hukum syarak serta tidak dalam rangka untuk mengusung ide kesetaraan gender. Hal yang demikian ini hanya akan ditemukan ketika sistem kehidupan yang digunakan adalah sistem Islam.
Wallahu ‘alam bu showab
Wiji Ummu Fayyadh,
Kebumen
[LM/HW]