Perda Kota Ramah HAM

Lensa Media News-DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor secara resmi mengesahkan penetapan Raperda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), pada rapat Paripurna, Jumat (28/4/2023). Peraturan Daerah (Perda) ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. (Radar Bogor.id, 28/4/2023).

 

Sebagai warga Bogor, masyarakat pun berhak untuk menanggapi pengesahan Perda Ramah HAM tersebut. Pasalnya Perda ini sewaktu-waktu bisa menjadi bola panas bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bogor itu sendiri. Karena pada prinsipnya, HAM secara mendasar bertentangan dengan konsep Islam yang dianut mayoritas umat di Bogor bahkan di negara ini.

 

Dalam Islam perilaku ataupun aktivitas manusia harus senantiasa terikat dengan hukum syara’ yang dibuat oleh yang Maha Mengetahui, yaitu Allah Swt. Bukan berperilaku bebas berdasarkan hak asasi manusia. Kebebasan manusia juga terbatas dengan hak orang lain. Tidak bisa semua hak tiap individu dijamin oleh negara. Karena bisa jadi hak individu yang satu bertentangan dengan hak individu yang lain.

 

Misalnya individu yang merasa berhak untuk memproduksi minuman keras (miras) dengan alasan ada masyarakat yang menginginkannya, sementara individu yang lain merasa berhak menolak karena terganggu kenyamanannya dengan adanya produksi miras, tentu hal ini sangat bertentangan, bagaimana keadilan dan kesejahteraan bisa ditegakkan hanya dengan berprinsip pada HAM padahal efek buruknya sangat besar dengan adanya produksi miras?

 

Oleh karena itu harus ada standar yang jelas dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan, yaitu dengan bersandar kepada Sang Pembuat Hukum, bukan bersandarkan pada akal manusia yang terbatas. Syariat harus ditegakkan sebagai konsekwensinya, menggantikan hukum buatan manusia. Dian Agus Rini, S.E. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis