Perlindungan Hakiki Untuk Ibu dan Buah Hati

Oleh :  Isty Da’iyah

(Analis Mutiara Umat Institute)

 

Lensa Media News – Kembali cerita pilu menimpa ibu dan buah hatinya. Miris, seorang ibu yang memiliki naluri kasih sayang untuk melindungi anaknya, justru tega membunuh kedua anaknya, sebelum akhirnya si ibu juga mengakhiri hidupnya dengan aksi bunuh diri.

Dilansir dari CNNIndonesia.com yang mewartakan, seorang ibu rumah tangga yang berinisial B (37) bunuh diri usai memberikan racun pupuk tanaman kepada kedua buah hatinya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (19/9).

Diduga kuat faktor ekonomi yang membuat ibu tersebut nekat mengakhiri hidupnya. Si ibu tidak tahan menjalani kehidupan karena masalah utang.

Padahal masih segar dalam ingatan kita, kasus serupa juga pernah terjadi. Seorang ibu tega membunuh ketiga anaknya karena tidak tahan dengan himpitan ekonomi yang dialaminya. Faktor ekonomi dan kurangnya perlindungan dari orang terdekat, masyarakat bahkan negara nyaris tidak ada.

Belum lagi sejumlah kasus eksploitasi perempuan dan anak yang semakin bertambah marak, seolah membuktikan bahwa kampanye yang dilakukan oleh para penggiat gender di sistem kapitalis ini semakin membuat kasus serupa terkuak ke permukaan.

Catatan kelam kisah pilu perempuan, ibu, dan anak tersebut membuktikan ada yang salah dengan sistem saat ini.

Akibat Kapitalisme Sekuler

Berulangnya kasus pembunuhan terhadap anak, kemudian bunuh diri karena faktor ekonomi, menunjukkan kegagalan sistem kapitalis dalam memberi perlindungan terhadap ibu dan buah hatinya.

Pemberlakuan ekonomi kapitalis, menghasilkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Rakyat kecil semakin menderita, akibat sulitnya memenuhi kebutuhannya. Belum lagi bertambahnya beban perempuan yang berpangkal dari paradigma pemikiran kapitalis sekuler.

Bagi kapitalis, segala sesuatu akan diukur dengan seberapa besar materi yang dihasilkan. Perempuan harus berdaya dan mandiri secara ekonomi. Menurut mereka, status ibu rumah tangga adalah bentuk diskriminasi dan marginalisasi bagi kaum perempuan.

Akibat penerapan sistem kapitalis sekuler, maka timbullah persoalan perempuan dan generasi yang sangat kompleks. Sistem ini menempatkan negara hanya sebagai fasilitator atau regulator atas kebebasan kepemilikan individu.

Sistem demokrasi kapitalisme telah meniscayakan kebebasan kepemilikan yang menghantarkan pada hegemoni perusahaan multinasional.

Para pemilik modal besar tersebut berkolaborasi dengan kekuasaan oligarki untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) milik umat yang melimpah ruah. UU Omnibus Law adalah bukti kerja keras pemerintah dalam memuluskan hegemoni para pemilik modal. Atas nama investasi, kekayaan digadai, rakyat dikorbankan. Hasilnya, distribusi kekayaan yang begitu timpang dan kemiskinan struktural yang semakin mengakar. Dan tentu saja perempuan dan generasi terkena dampaknya.

Karakter penguasa dalam sistem kapitalisme ini membuat pemerintah tidak memiliki tanggung jawab mengurus kemaslahatan umat. Kelemahan manusia sebagai pembuat aturan terlihat pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Saling berbenturan dan gagal menyelesaikan permasalahan. Termasuk persoalan perempuan dan buah hati sebagai penerus generasi.

Pandangan Islam

Islam adalah agama yang sempurna, yang berasal dari Allah Swt. Dengan segala aturannya Islam memberikan perlindungan yang jelas bagi umat manusia. Termasuk cara pandang Islam terhadap perempuan dan generasi.

Sesungguhnya paradigma dalam memandang perempuan dan anak akan berpengaruh terhadap konstruksi untuk mengatasi problem perempuan. Dalam pandangan Islam, perempuan menempati posisi yang mulia dengan tugas utamanya sebagai Al-umm wa Rabbah Al-bayt. Islam mewajibkan negara untuk melindungi perempuan dan generasi. Penerapan aturan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah akan memberikan rasa aman bagi perempuan dan generasi. Negara bertindak sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan bertanggung jawab mewujudkan kemaslahatan bagi mereka. Dalam melakukan perannya sebagai rain dan junnah bagi rakyatnya, Islam memiliki mekanisme sebagai berikut:

Pertama, Islam memiliki mekanisme yang menjamin nafkah melalui hukum perwalian. Perwalian menjadi kewajiban bagi laki-laki untuk melindungi, mendidik dan memberikan nafkah bagi perempuan dan anak-anak yang berada dalam perwaliannya. Bila wali yang utama tidak ada atau tidak mampu, Islam menetapkan urutan orang yang wajib menjadi wali berikutnya bagi perempuan. Yaitu dari kalangan laki-laki keluarga dan kerabatnya, dari yang paling dekat sampai yang paling jauh.

Untuk menjamin para wali ini mampu mencari nafkah, negara menerapkan sistem ekonomi Islam (nidzam al-iqtishodiy) yang mencakup adanya distribusi terhadap kepemilikan harta yang menjadi milik individu, umum ataupun negara.

Negara juga menjamin adanya distribusi kebutuhan pokok rakyat secara merata orang perorang dan memastikan seluruh kebutuhan pokok tersebut mampu dijangkau oleh daya beli masyarakat.

Kedua, negara menerapkan sistem sosial (nidzam al-ijtima’iy) yang mampu melindungi perempuan dan generasi. Sistem ini mengatur interaksi laki-laki dan perempuan berdasarkan syariat Islam. Sistem ini akan mencegah tindak kekerasan pada perempuan dan generasi. Suasana di tengah-tengah masyarakat senantiasa dijaga dalam keadaan bersih dari pornografi, pornoaksi, dalam dunia nyata ataupun dunia maya. Aturan Islam dalam kehidupan umum diberlakukan, yaitu kewajiban bagi perempuan untuk memakai pakaian syar’i ketika keluar rumah, serta larangan berkhalwat dan ikhtilat.

Ketiga, negara menerapkan sistem sanksi (nidzam al-uqubat) yang adil sesuai ketentuan syariat untuk menjamin kepastian hukum terhadap para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan generasi.

Keempat, negara menyelenggarakan kesehatan dan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Termasuk menyediakan segala sarana dan prasarana yang mendukung optimalnya pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Dengan solusi ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa terselesaikan dengan cepat. Perekonomian juga tidak akan jatuh, sehingga menjauhkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan generasi, mencegah terjadinya eksploitasi dan dunia pendidikan tetap bisa berjalan dengan baik.

Aturan Islam yang begitu sempurna ini, tidak mungkin bisa diterapkan kecuali dengan adanya sebuah institusi negara. Sistem Islam kafah mustahil diterapkan dalam bingkai demokrasi. Maka sebagai umat Islam, kita memiliki PR besar untuk menyadarkan umat agar membuang sistem demokrasi dan menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang akan mengatur kehidupannya. Kita harus bersungguh-sungguh memunculkan kerinduan pada umat untuk hidup dalam naungan sebuah sistem Islam kafah. Wallahu’alam bishawab

[LM, Ak]

Please follow and like us:

Tentang Penulis