Nikah Beda Agama, Distruksi Syarak secara Nyata
Oleh: Yuke Octavianty
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)
Lensa Media News – Pernikahan beda agama tengah hangat diperbincangkan publik. Pasalnya, nikah beda agama ini dianggap “boleh-boleh saja”. Asal ada cinta, ada suka. Tanpa peduli agama, tanpa peduli akidah yang harus dipegang teguh.
Belum lama viralnya pernikahan beda agama di Semarang, sempat mengganggu ketenangan publik. Sang pengantin perempuan yang mengenakan pakaian wanita muslimah menikah dengan pria Katolik. Dan pernikahan tersebut diselenggarakan di gereja (news.detik.com, 10/3/2022).
Ahmad Nurcholis (Konselor dan Aktivis Pusat Studi Agama dan Perdamaian), mengungkapkan bahwa pernikahan beda agama telah dilaksanakan oleh 1.425 pasangan. Dan hampir 15-20 pasangan beda agama menikah setiap bulannya (tribunnews.com, 7/3/2022). Miris.
Seperti yang juga terjadi pada staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi yang melangsungkan pernikahan beda agama dengan Gerald Sebastian (idntimes.com, 18/3/2022). Pernikahan digelar di 2 tempat berbeda, gereja dan masjid.
Lantas Apakah Pernikahan seperti Ini Sah secara Syariat?
Menelaah fenomena tersebut, KH. Hafidz Abdurrahman, Khadim Ma’had Syaraful Haramain, mengungkapkan bahwa pelaku nikah agama jelas batil. Karena melanggar hukum pernikahan (mediaumat.id, 22/3/2022). Selain itu, pelakunya pun dinyatakan berzina.
Kyai Hafidz pun menjelaskan seharusnya pernikahan seperti ini tidak terjadi lantaran sudah dilarang oleh peraturan negara. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan, bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Meskipun faktanya pernikahan dilakukan berdasarkan syariat Islam dan aturan agama lain, hukumnya tetap tidak sah. Secara syariat Islam, pernikahan semacam ini jika tidak dibatalkan dapat dijerat dengan pasal zina.
Inilah buah sistem sekularisme dan liberalisme yang telah sangat jauh meninggalkan aturan syariat Islam. Liberalisasi agama mengatasnamakan Hak Asasi Manusia telah “melegalkan” pernikahan beda agama. Telah sangat jelas program tersebut merupakan agenda global. Fenomena ini pun ditengarai bertujuan untuk terus mengaruskan pluralisme dan moderasi beragama. Menganggap bahwa keberagaman bukanlah pemisah antar umat beragama. Dan menganggap bahwa saling terbuka dengan pemeluk agama lain adalah salah satu kunci persatuan. Tanpa memperhatikan “kondisi” akidah dalam diri. Tentu saja, pemahaman seperti ini adalah pemahaman keliru dan melanggar syariat Islam.
Syariat Islam mengatur segala tingkah laku manusia secara sempurna. Dalam rangka menjaga kemurnian akidah Islam. Termasuk di dalamnya aturan interaksi antara pria dan wanita. Tujuannya untuk menjaga kemuliaan keduanya di hadapan Allah Swt. Sang Pencipta Alam Semesta.
Aturan Islam memerintahkan kaum muslimin untuk tunduk atas segala aturan Allah Swt.. Termasuk dalam menjaga kemurnian akidah Islam di dalam diri setiap muslim. Dan inilah inti dari ajaran Islam. Karena akidah Islam-lah yang menjaga tetap tegaknya iman kita kepada Allah Swt.. Jika akidah telah terkoyak, tentu iman kita kepada Allah Swt. cepat atau lambat akan binasa. Naudzubillahi min dzalik.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya,
” Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Dalam alam sekularisme seperti saat ini, tentu syariat Islam sangat sulit diterapkan. Karena sistem yang diampu adalah sistem batil. Syariat Islam mustahil diterapkan secara sempurna dan menyeluruh.
Penjagaan akidah umat hanya dapat terlaksana jika syariat Islam diterapkan menyeluruh. Dan syariat Islam dapat sempurna terwujud dalam wadah Khilafah manhaj An Nubuwwah, teladan yang telah dicontohkan Rasulullah saw.. Satu-satunya institusi yang dapat merealisasikan syariat Islam dengan sempurna.
Wallahu a’lam bisshowwab.
[hw/LM]