Kedelai Mahal, Dampak Refocusing Anggaran Covid?
Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Anggota Komunitas Aktif Menulis)
Lensa Media News – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah kondisi rakyat kita sekarang. Belum selesai dengan mahal dan langkanya minyak goreng di pasar, rakyat harus menanggung juga mahal dan langkanya kedelai. Menurut Mentan Syahrul Yasin yang menjadi penyebab mahalnya kedelai adalah anggaran yang dipangkas karena refocusing akibat pandemi, sehingga tidak bisa swasembada pangan. Juga akibat terbatasnya pasokan impor kedelai dari Brazil dan Argentina yang sedang mengalami gagal panen. Ini menegaskan ketergantungan besar negeri agraris ini pada pangan impor sampai mencakup 29 komoditas pertanian.
Demikian pelik permasalahan swasembada pangan. Semua itu wajar terjadi dalam pengaturan ekonomi kapitalisme liberal. Supaya bisa lepas dari semua masalah itu dan negara bisa melakukan swasembada serta berdaulat dalam pangan, maka Islam memberikan solusinya dengan menjalankan politik ekonomi Islam dalam pengelolaan pangan dan pertanian.
Secara politik, syariah Islam menetapkan negara wajib bertanggung jawab secara penuh dalam pengurusan hajat publik. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis, “Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Politik ekonomi Islam akan mengelola pangan mulai dari aspek hulu sampai ke hilir. Di ranah hulu, negara bertanggung jawab untuk menjamin berjalannya proses produksi dan menjaga stok pangan, dengan mendukung penuh usaha pertanian yang dilakukan rakyatnya. Seperti memudahkan mengakses bibit terbaik, alat modern atau teknologi pertanian terbaru, menyalurkan bantuan subsidi, membangunkan infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dan lainnya.
Negara menerapkan hukum pertanahan dalam Islam sehingga mencegah penguasaan lahan dan menjamin semua tanah terkelola maksimal. Begitupun pada aspek distribusi dan stabilisasi harga. Secara prinsip distribusi dan pembentukan harga dalam pandangan Islam mengikuti hukum permintaan dan penawaran yang terjadi secara alami, tanpa adanya intervensi negara. Pemerintah hanya perlu melakukan pengawasan jika terjadi kondisi yang tidak normal (penimbunan, kartel, dsb.) disertai dengan menjaga keseimbangan supply and demand. Jika pengurusan pangan dalam negeri telah dikelola dengan baik, maka kebutuhan untuk impor pangan akan hilang dan kedaulatan pangan benar-benar terwujud.
Wallahu a’lam bishshawab.
[ah/LM]