HET Dilepas, Pengusaha Kipas-Kipas
Di tengah kisruh ketersediaan minyak goreng di pasaran, pemerintah akhirnya menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000 per liter dengan bantuan subsidi. Sementara, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas mengikuti harga pasar. Artinya, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebelumnya tidak berlaku lagi. Selanjutnya, harga akan mengikuti mekanisme pasar, yaitu bisa mencapai Rp.23.000-Rp.24.000 per liter (Republika, 16/3/2022).
Dicabutnya HET untuk minyak kemasan, bagai angin segar bagi pelaku industri minyak goreng. Menurut Direktur Eksekutif GIMNI, Sehat Sinaga mereka akan segera membanjiri pasar dengan minyak goreng premium dan sederhana dengan harga pasar. Meski Sehat memperkirakan bahwa pangsa pasar minyak goreng di Indonesia adalah minyak goreng curah, keputusan baru pemerintah terkait harga eceran tertinggi minyak kemasan ini masih dirasa memberatkan masyarakat. Pasalnya, kebutuhan harga pokok lainnya juga membumbung tinggi.
Sungguh memprihatinkan, ditengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi, masyarakat harus dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang mencekik. Pemerintah yang seharusnya mengayomi kepentingan rakyat tampak minim empati. Pemerintah seakan hanya berfungsi sebagai regulator semata antara pelaku industri dengan rakyat. Rakyat dibiarkan bersaing dan pontang-panting memenuhi kebutuhannya sendiri-sendiri.
Menjamin kebutuhan dasar terutama pangan sejatinya adalah tanggung jawab paling utama bagi seorang penguasa. Tidak layak seorang pemimpin makan kenyang sementara rakyatnya kelaparan. Sebagaimana kisah teladan pemimpin Islam yaitu Khalifah Umar bin Khattab ra. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Khalifah Umar senantiasa menolak makanan enak jika rakyatnya tidak bisa mendapatkan itu. Sungguh, Islam telah memberikan bukti nyata bagaimana sikap pemimpin yang seharusnya. Menjalankan amanah demi rakyat bukan kepentingan pribadi atau golongan.
Ana Mujianah, Jakarta Timur
[IF]