Polemik JHT, Makin Sengsara atau Sejahtera?

Kegaduhan kembali menuai polemik di tengah masyarakat terkait Permenker RI No 2 tahun 2022. Bahwa dalam aturan tersebut kaum buruh bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Tentu kebijakan ini menyakiti masyarakat terutama para buruh. Buruh tidak lagi bisa mengambil haknya di waktu ketika dibutuhkan tetapi harus menunggu waktu yang sangat lama.

Munculnya kebijakan ini tentu semakin menimbulkan berbagi spekulasi tentang kemana larinya dana JHT. Dalam pernyataan salah seorang anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa sebagian besar dana JHT diinvestasikan oleh pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). Saleh juga menduga adanya penggunaan dana penjualan SUN untuk pembangunan berbagai infrastruktur negara, salah satunya rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara (Republika.co.id, 20/02/2022).

Permenaker no.2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sangat merugikan masyarakat. Pasalnya dalam Permen tersebut mengatur syarat usia pengambilan manfaat JHT yakni pada usia pensiun atau 56 tahun, termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri ataupun terkena PHK. Hal ini tentu menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, terlebih ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Membuat para pekerja selalu dihantui dengan PHK sebagai solusi perusahaan dalam meminimalisir biaya operasionalnya.

Seperti itulah jika kita mengikuti aturan yang diatur oleh manusia, yang serba lemah dan terbatas. Sudah terlalu lama rakyat sengsara, aturan silih berganti tapi kesejahteraan jelas tak pernah diraih.

Tentu hal seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Di mana Islam mengatur bahwa kewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat sejatinya dipegang penuh oleh negara. Negara berkewajiban penuh menjalankan pemerintahan dengan tujuan utama melayani rakyat dan membawa kemaslahatan bagi rakyat. Maka sudah saatnya masyarakat paham bahwa hanya syariat Islam yang mampu menjadi solusi dari segala problematika kehidupan saat ini.

Wallahualam bisshawab.

Lilih Solihah

 

[if/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis