Kartu BPJS: Kebijakan Sapu Jagat Tak Merakyat

Peribahasa sekali dayung dua-tiga pulau terlampaui tampaknya cocok sekali dengan kebijakan yang baru saja diterbitkan Pemerintah. Mulai Maret 2022 nanti, setiap warga negara Indonesia harus memiliki BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai keperluan, seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji hingga jual beli tanah.

Mau tak mau, polemik pun muncul di tengah masyarakat. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut. Selain tidak relevan, kebijakan tersebut juga eksploitatif.

Terasa sekali negara memaksakan kehendaknya demi menarik uang rakyat. Meskipun bentuk pemaksaannya tidak langsung, pemerintah menetapkan aturan yang membuat rakyat tidak berkutik.

Kesehatan adalah hak dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam Islam, negara adalah penyelenggara utama sistem kesehatan. Negara akan memenuhi kebutuhan itu dengan memberi jaminan kesehatan berupa pelayanan maksimal dan gratis. Dari aspek pembiayaan, Baitul maal sebagai sumber pemasukan negara akan membiayai segala hal yang dibutuhkan di bidang kesehatan. Wallahu’alam.

Septiana Rosa br Ginting

(Jakarta Timur)

[IF]

Please follow and like us:

Tentang Penulis