Konflik Pengukuran Tanah Desa Wadas

Oleh: Yustika Devi
(The Great Muslimah Community)

 

Lensamedianews– Terungkap bahwa ada harta karun di Desa Wadas Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Apa Itu harta karunnya gaes? Yaitu batuan-batuan andesit (batuan vulkanik), yang bakal dijadikan aset tambang sumber kekayaan negara. Sudah diketahui bahwa Desa Wadas beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik setelah terjadi konflik aparat kepolisian dengan warga setempat. Peristiwa itu dipicu oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak melakukan pengukuran tanah di Desa Wadas yang akan dikelola untuk pembangunan proyek Waduk Bener. Desa Wadas juga ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada 2018 silam.

Berdasarkan catatan Walhi, Bumi Wadas adalah tanah surga. Kawasan ini memiliki kekayaan alam yang melimpah. Peraturan Daerah Purworejo nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menetapkan desa ini sebagai kawasan untuk perkebunan. Komoditas pertahun yang dihasilkan cukup fantatis, yakni mencapai Rp8,5 miliar. Angka itu diperoleh dari komoditas kayu keras Rp5,1 miliar per lima tahun yang telah mencukupi kebutuhan hidup masyarakat. Pisang Rp202,1 juta/bulan, cengkeh Rp64,4 juta/tahun, petai Rp241,3 juta/tahun, kemukus Rp1,35 miliar/tahun, cabai Rp75,6 juta/bulan, kapulaga Rp156 juta/bulan, karet Rp131,8 juta/hari, kelapa Rp707 juta/bulan, akasia Rp45,7 juta/tahun, mahoni Rp1,56 miliar/5 tahun, hingga aren 2,6 miliar/hari.

Wajar saja jika para warga Desa Wadas menolak pembangunan proyek Waduk Bener tersebut, karna kekayaan alam yang ada di Desa Wadas ini sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat. Mereka juga khawatir jika tetap dijalankan proyek ini, maka akan terjadi kerusakan sumber mata air dan sawah, lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani. Ketika pembangunan proyek Waduk Bener tetap dilaksanakan, berarti ini sama saja menghilangkan penghidupan warga Desa Wadas. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebutkan bahwa pemerintah bakal mengevaluasi pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang menimbulkan konflik dengan warga. (Sindonews)

Demi zat yang jiwa-jiwa kami berada pada genggaman-Nya, sungguh hari ini kami menjadi saksi atas kezaliman yang senantiasa kami rasakan ketika hidup pada masa kediktatoran kapitalis-liberal (pemisahan aturan agama dalam kehidupan). Begitu abainya tugas negara dalam me-riayah umat. Negara memperluas aset tambang secara serampangan, tanpa memperhatikan akibat buruk yang akan terjadi beberapa waktu ke depan, hanya demi pundi-pundi rupiah. Kalau seperti ini, di mana peran negara untuk menyejahterakan rakyat?

Dalam Islam, negara memiliki tugas besar. Ia wajib mengurusi kebutuhan rakyatnya. Baik sandang, pangan, papan, keamanan, pendidikan, maupun kesehatan. Pemenuhan ini bukan sebatas pada program penggelontoran bantuan, tetapi sampai memastikan seluruh rakyat terpenuhi kebutuhan hidupnya.

Disampaikan oleh Busyur, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang dibebani mengurus suatu urusan kaum muslimin, maka di hari kiamat kelak ia akan diberdirikan di tepi jembatan neraka Jahanam. Jika ia melaksanakan tugasnya itu dengan baik, ia akan selamat. Namun, jika ia tidak melaksanakannya dengan baik, ia akan dilemparkan ke bawah jembatan Jahanam itu dan akan terpelanting ke dalamnya selama 70 tahun.” (At-Targib jilid III, halaman 441). Wallahu a’lam bishshawab. [ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis