Pengaturan Pengeras Suara Rumah Ibadah, Perlukah?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya. Hal itu Ia sampaikan merespons Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan ini tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam (22/2).

Pengaturan pengeras suara rumah ibadah sebenarnya bukan masalah besar. Apalagi bagi masyarakat berpenduduk mayoritas muslim. Penggunaan pengeras suara di masjid ataupun mushola sudah sejak lama dan mentradisi tanpa adanya perbedebatan. Pengeras suara memudahkan syiar kaum muslim di lingkungan setempat.

Sayangnya seiring berjalannya waktu, mulai ada pihak-pihak yang mempermasalahkan pengeras suara di tempat ibadah khususnya masjid atau musala dengan dalih mengganggu kenyamanan. Hingga terbitlah surat edaran dari Kemenag terkait aturan penggunaan pengeras suara atau volume yang harus dibatasi. Hal ini akan diberlakukan terutama di wilayah yang padat penduduk.

Sependapat dengan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis seharusnya tak hanya pengeras suara tempat ibadah umat Islam saja yang harus diatur, namun juga tempat ibadah agama lain. Toh biasanya juga menggunakan pengeras suara yang volumenya hampir sama dengan tempat ibadah umat Islam, dan terdapat di wilayah padat penduduk. Selama ini umat Islam tak pernah mempermasalahkan hal tersebut.

Sepanjang sejarah permasalahan pengeras suara tempat ibadah tak pernah menjadi masalah besar hingga selevel kementrian pun ikut campur. Hal ini menunjukkan adanya sikap berlebihan yang ditujukan pada umat Islam yang notabene mayoritas di negeri ini. Jangan sampai hal ini sebagai wujud islamphobia yang menjangkiti penguasa. Hingga muncul kebijakan yang terlihat memojokkan umat Islam.

Pengaturan pengeras suara rumah ibadah sebenarnya tak perlu dilakukan. Apalagi melalui kebijakan resmi pemerintah. Hal ini malah akan memunculkan kegaduhan di negeri mayoritas muslim.

(Nanik Farida Priatmaja) 

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis