Harga Minyak Goreng Bikin Emak Panik, Tapi Jangan Lupa Politik
PKAD— Merespon kebijakan pemerintah yang menentukan sistem satu harga pada minyak goreng Hasni Tagili dari Pena Muslimah Konawe Sulawesi Tenggara, menyampaikan kebijakan ini sangat berpengaruh pada dapur emak-emak sehingga emak seharusnya ikut pula berperan dalam memberikan kontribusi dalam perbaikan negeri dengan memberikan saran yang konstruktif terhadap pemerintah.
“Bagi emak-emak jangan hanya mencukupkan diri hanya sebagai ibu rumah tangga alias pelaku lapang saja tapi juga harus ikut peduli terhadap kondisi perpolitikan yang terjadi saat ini,” ujarnya dalam Insight ke-132 Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD): Mak, Dibikin Geleng-Geleng oleh Minyak Goreng (Rabu, 26/01/21) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data.
Kemudian ketika ditanya apakah ada dugaan permainan kartel dalam kebijakan penentuan harga minyak goreng, Hasni menyampaikan sebelum menyimpulkan ke arah sana harus melihat dulu apa definisi kartel tersebut.
“Menurut KBBI, kartel adalah gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan untuk mengendalikan produksi, persaingan dan harga,” Jelasnya
Kemudian Hasni melanjutkan, maka untuk melihat ada tidaknya permainan kartel, bisa diambil pernyataan dari komisioner KPPU (Kang Uce Karyadi) yang menyatakan jika ada kecurigaan dan diduga kuat ada permainan kartel maka ini dilatarbelakangi oleh tiga hal.
Pertama, isu kenaikan harga minyak goreng itu karena CPO internasional mengalami kenaikan tapi biaya produksi tidak ada kenaikan
Kedua, di Indonesia terdapat dua posisi yang dipegang oleh satu orang sekaligus baik sebagai produsen kelapa sawit dan produsen minyak goreng, seharusnya tidak ada penambahan biaya sebagai alasan kenaikan harga minyak goreng.
Ketiga, ada kecenderungan produsen kelapa sawit untuk memilih ekspor karena harga minyak kelapa sawit internasional tengah naik.
Kemudian diakhir penyataannya, Hasni menyampaikan, untuk mengurai ini Islam punya solusi yaitu dengan hadirnya negara dalam mengintervensi pasar dengan cara:
Pertama, menambah suplay barang di pasar. Kedua, mengawasi distribusi barang di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, memberikan sanksi tegas terhadap para penimbun barang.
Acara berlangsung menarik dan mendapatkan perhatian publik. Ini menjadi acara pencerdasan untuk Indonesia lebih baik. Hanif Kristianto, Analisis Politik Dan Media [LM/ry]