Hilangnya Perlindungan Rakyat dalam Sistem Demokrasi
Temuan fakta atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif. Adanya tindak kekerasaan berujung kematian terhadap penghuni kerangkeng manusia ujar Kisiner Komnas HAM Choirul Anam (Liputan6.com 30/01/2022).
Kerangkeng manusia di rumah sang Bupati adalah tempat rehabilitasi narkoba yang dibuat sang kepala daerah secara pribadi. Tempat tersebut tidak memenuhi syarat perizinan dan syarat formil dan materil yang jelas, ujar Biro Humas dan Protokol Brigen Sulistyo Pudjo Hartono (detiknews.com 25/01/2022).
Adanya kerangkeng manusia ini menunjukkan kelemahan perlindungan negara terhadap pekerja dan gagalnya negara menyokong penuh sarana pemulihan dari narkoba. Ironisnya terdapat aktivitas melanggar HAM yang bertahun-tahun dan baru diketahui aparat, dan mirisnya lagi sebagian warga bahkan merasa terbantu dengan adanya tempat kerangkeng ini. Inilah wajah asli demokrasi, kebijakan yang dikeluarkan terlahir dari pikiran yang dangkal dan nyatanya gagal mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan bagi rakyat.
Indonesia menganut sistem demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai kebebasan, memisahkan agama dari kehidupan (sekulerisme). Tidak akan selesai masalah umat jika masih menjadikan demokrasi sebagai solusi.
Demokrasi secara nyata sangat bertentangan dengan Islam, karena menjadikan kedaulatan berada di tangan rakyat, berdasarkan suara terbanyak, tidak perlu melanggar fitrah, agama dan akal sekalipun. Padahal dalam Islam yang berhak membuat aturan atau menetapkan hukum hanyalah Allah Swt.
Dalam Islam segala sesuatunya mempunyai aturan yang menyeluruh, dan terkait dengan hukum keharaman (narkoba) di qiyas kan kepada hukum keharaman khamr. Ibnu Taimiyah berkata “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat dapat menghilangkan akal haram dikonsumsi.“
Dalam negara Khilafah peredaran narkoba akan ditutup rapat, sehingga tidak ada rakyat yang dapat mengonsumsinya. Dan penerapan Islam kaffah hanya dapat diberlakukan dalam sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah. Khilafah lah yang akan menerapkan kebijakan komprehensif mulai dari aspek politik, ekonomi, pendidikan, sistem pergaulan dan yang lainnya. [IF,LM]
Triwidya Ningsih