Kembalikan Sumber Daya Alam dengan Aturan Islam

KaumMuslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Begitulah sabda Nabi Muhammad Saw. terkait kepemilikan umum. Dari hadis tersebut para ulama memaknai bahwa Islam telah mengatur masalah kepemilikan.

Sehingga sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi milik rakyat secara keseluruhan. Tidak boleh ada individu atau segelintir orang memiliki atau mengelola sumber daya alam tersebut demi kepentingan pribadi.

Sayang, saat ini ketika Islam dipisahkan dengan kehidupan, hadis tersebut tidak bisa diterapkan dalam kebijakan negara. Akibatnya, hampir semua sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat justru dikuasai oleh para kapitalis.

Bahkan ketika ada masyarakat yang melakukan protes karena tidak setuju sumber daya alam di wilayahnya dikeruk oleh perusahaan, aparat malah menangkap masyarakat, seolah mereka pelaku kriminal. Sebagaimana yang terjadi di Seluma, Bengkulu. Ada kurang lebih 8 orang dibawa paksa oleh polisi karena melakukan aksi protes atas penambangan pasir besi oleh PT Faminglevto Bakti Abadi (27/01).

Beginilah nasib masyarakat di bawah sistem yang tidak bersandar kepada hukum-hukum Allah. Menjadi sengsara tak berdaya. Benarlah firman Allah Swt., “ApakahhukumJahiliah yang mereka kehendaki?(Hukum)siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Al Maidah:50).

Maka sudah saatnya kita semua kembali kepada aturan Allah Swt. sang Pencipta alam semesta. Dengan menerapkan aturan Islam, keberkahan dan kesejahteraan yang didambakan setiap orang akan mampu diwujudkan. Wallahu’alam. [IF,LM]

Agu Dian Sofiyani

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis