Naiknya Harga Pangan, Negara Lepas Tangan
Oleh: Khoirotun Nisa
Lensa Media News – Sejumlah harga kebutuhan bahan pokok menjelang akhir tahun merangkak naik dan ini selalu berulang. Kenaikan pada cabai, telur, dan minyak goreng, pada tahun ini diperkirakan akan merangkak hingga januari 2022.
Dikutip dari laman Liputan6.com (29/12/21), Peneliti Core Indonesia, Dwi Andreas mengatakan saat ini harga-harga komoditas tersebut telah melewati batas harga psikologis. Harga cabai di tingkat konsumen telah tembus Rp 100.000 per kilogram. Harga minyak goreng curah sudah lebih dari Rp 18.000 per kilogram dan harga telur yang mencapai Rp 30.000 per kilogram.
Kenaikan yang terlihat sangat mencolok di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ditambah belum berakhirnya pandemi, ini sangat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kondisi masyarakat makin menurun dan terpuruk. Masyarakat dipaksa untuk menanggung beban yang begitu berat.
Kenaikan bahan pokok terjadi karena pasokan bahan menurun, dan permintaan di lapangan sangat tinggi. Adanya pasokan bahan ini akan bergantung pada aspek produksi dan sistem distribusi.
Di negeri ini, ketergantungan bahan makan impor semakin besar, akhirnya kebijakan impor terus digenjot. Usaha lokal tertindas habis-habisan tidak mampu bersaing dengan impor, yang berakhir matinya produksi lokal.
Sistem distribusi yang buruk, dimana adanya pembiaran distorsi pasar. Penimbunan besar bahan pangan oleh pihak distributor. Akhirnya berkurang pasokan barang yang sampai di tengah masyarakat, padahal permintaan pasar sangat tinggi.
Kondisi ini menggambarkan gagalnya pengaturan pangan dalam kapitalis. Karena lepas tangannya negara kapitalis dalam mengatur sistem pangan. Padahal, peran negara sangat penting dan dibutuhkan untuk menyediakan pasokan yang memadai, dan menghilangkan semua hambatan distribusi pasar.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan pangan rakyatnya. Dari aspek kuantitas, kualitas, dan pemerataannya, harus diatur oleh negara bukan oleh korporasi.
Meski, Islam memandang bahwa negara tidak akan mematok harga pasar. Tapi Islam memiliki kebijakan-kebijakan yang ketika diterapkan dapat menstabilkan harga-harga pasar.
Negara itu memfasilitasi sektor produksi dan mendorong produktifitas pertanian, juga menjamin penyediaan pasokan secara mandiri. Antara proses produksi dan permintaan pasar tetap stabil. Dan negara tidak akan mengembangkan industri sektor non riil, dan membuat kebijakan yang mencegah terjadinya tindakan yang merusak harga, seperti penipuan dan penimbunan.
Kebijakan seperti itu hanya didapat ketika menjalankan sistem Islam secara kaffah, yang di pimpin oleh seorang khalifah.
“Imam (khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR.Ahmad, Bukhari). Peran negara dalam Islam itu untuk mengurus semua urusan rakyat, dan menjalankan kebijakan yang adil sesuai syari’at.
Wallahu’alam.
[hw/LM]