Tarif Adjusment Berlaku, Ada Potensi Listrik Naik?

Oleh: Nurul

 

Lensamedianews.com–  Sederet kenaikan tarif kebutuhan pokok masyarakat seolah menjadi hal lumrah setiap awal pergantian tahun. Bukan sekadar target pembangunan serta peningkatan ekonomi yang dikejar oleh negara, namun juga kestabilan pendapatan negara. Salah satunya melalui kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Faktanya pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah sepakat untuk menerapkan kembali tarif adjusment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pengguna layanan nonsubsidi jika kondisi pandemi terus membaik di tahun 2022 (Kompas, 10/12/2021). Penyesuaian tarif akan disesuaikan dengan nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi. Artinya jika ketiganya naik, maka otomatis tarif listrik pasti naik.

Pemerintah berdalih bahwa sejak tahun 2017 tarif adjusment dihentikan lantaran untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Akibatnya negara harus membayar kompensasi kepada PT PLN setiap tahunnya. Kondisi ini dinilai memberatkan APBN. Pada akhirnya diberlakukan kembali kebijakan penyesuaian tarif yang disepakati sejak tahun 2015.

Di sini nampak sekali bahwa tertanam konsep untung-rugi dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat. Dan ini adalah paradigma berpikir sistem kapitalisme. Bahwa negara hanya sebagai regulator, bukan pe-riayah masyarakat secara total.

Apabila menilik realitas tersebut dengan sudut pandang Islam, tentu ada kesalahan dalam penerapan kebijakan oleh negara. Kesalahan kebijakan ini bukan hanya pada layanan yang kurang memenuhi harapan, meski TDL sudah mahal. Namun lebih mendasar ialah kesalahan terletak pada negara yang memerankan diri sebagai pedagang yang menjual layanan energi yang bersumber dari kepemilikan umum kepada rakyat.

Dalam Islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk penerangan maupun menopang aktivitas sehari-hari, seperti perdagangan maupun industri. Bahkan sumber pembangkit listrik berupa barang tambang batu bara (yang menjadi salah satu penyebab listrik ditarif mahal) adalah kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Namun, dalam penerapan sistem kapitalisme setiap individu atau swasta hingga asing memiliki kebebasan untuk mengusainya. Dalam Islam semestinya negaralah yang memiliki kuasa atas pengelolaanya dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu kesejahteraan akan dirasakan oleh seluruh umat secara merata. Dan semua akan terwujud jika diterapkan sistem Islam dalam institusi Khilafah Islamiyyah, yang akan mampu menerapkan aturan secara mendasar dan menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishshawab. [ah, LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis