Catatan tentang Ucapan Selamat Natal

 

 

Setiap kali memasuki bulan Desember, perbedaan pendapat boleh tidaknya seorang muslim mengucapkan selamat natal selalu mencuat. Bahkan di tahun ini, opini kebolehan ucapan selamat natal digembar gemborkan begitu rupa. Padahal pendapat yang rajih (benar) menurut al-Kitab, as-Sunnah dan qawl para ulama adalah tidak boleh alias haram.

Kondisi ini tak lepas dari konsep moderasi beragama yang diaruskan secara massif oleh Kemenag saat ini. Moderasi beragama dianggap mampu menciptakan toleransi umat beragama. Namun faktanya malah terjadi pencampur adukan ajaran agama dan toleransi yang kebablasan.

Paham moderasi beragama secara garis besar adalah paham keagamaan yang moderat. Moderat itu sendiri adalah paham keagamaan yang sesuai dengan nilai-nilai Barat yang notabene sekular.

Di antara sikap beragama yang dipandang moderat adalah sikap keterbukaan terhadap pluralisme. Pluralisme adalah paham yang menyatakan bahwa semua agama benar. Salah satu perwujudan dari pluralisme adalah ucapan selamat natal kepada kaum Nasrani. Padahal ucapan selamat natal termasuk syiar agama mereka. Jika kita turut mengucapkannya, berarti kita menyerupai mereka. Padahal Rasul Saw. tegas melarang yang demikian:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dengan demikian sudah jelas umat Islam dilarang mengucapkan selamat natal. Namun demikian, kita tetap harus berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim, dalam muamalah, bertetangga dan interaksi lainnya yang memang dibolehkan syariah. Wallahu’alam. [Faz, LM]

Agu Dian Sofiyavni

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis