Pinjol, Transaksi Ribawi, Bikin Merugi

Seorang ibu yang tinggal di desa Selomarno, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa tengah, ditemukan meninggal pada Sabtu, 2/10/2021 pukul 04.00. Sebelum meninggal, ibu tersebut menuliskan surat kepada suaminya, bahwa dia memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjol (pinjaman online) dengan total pinjaman sebesar Rp 51,3 juta. Ibu tersebut diteror oleh karyawan pinjol, sehingga karena tidak kuat mendapat teror dari pihak pinjol tersebut, ibu itupun mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol, jika terlambat membayar cicilan nasabah akan diteror. Bukan hanya nasabahnya saja yang diteror, juga nomor kontak yang ada di ponselnya. Dari banyaknya kasus pinjol, Presiden meminta jajarannya untuk segera mengatasi persoalan pinjol ilegal yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat (Bisnis.com, 15/10/2021).

Maraknya masyarakat yang terjerat pinjol, dikarenakan kondisi ekonomi yang kian sulit. Apalagi sejak Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini. Harga berbagai barang kebutuhan pokok yang makin naik, pekerjaan yang semakin sulit, PHK besar-besaran terjadi dimana-mana. Di sisi lain, saat ekonomi masyarakat terpuruk, pemerintah malah menambah beban rakyat dengan berbagai pajak, seperti pajak sembako, sekolah, persalinan dan yang lainnya.

Pinjol telah banyak memakan korban, mulai dari masalah psikologis, depresi sampai hilangnya nyawa. Sayang, pemerintah hanya fokus pada perputaran uang yang dijadikan ukuran pertumbuhan ekonomi. Pun batasan legal dan ilegal hanya berdasar pada aspek tata kelola dan kemanfaatan, bukan halal haram. Padahal pinjol legal atau ilegal adalah sama-sama transaksi Ribawi yang diharamkan.

Allah Swt. dengan tegas melarang praktik riba, bahkan menganggap pelakunya menantang perang dengan Allah dan Rasul-Nya. Dalam QS. Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman :

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. ” (TQS Al-Baqarah: 275)

Dalam Islam, saat masyarakat membutuhkan dana untuk kegiatan produktif, akan ada Baitul Mal yang akan memberikan pinjaman tanpa riba. Di sisi lain, kebutuhan orang-orang yang fakir dan miskin akan terpenuhi dari pos zakat dan lainnya. Untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan secara gratis, sehingga masyarakat tidak membutuhkan pinjol walaupun legal apalagi ilegal.

Darimana sumber dana dari Baitul Mal ? Salah satunya adalah dari sumber daya alam yang dikelola oleh negara. Haram hukumnya memberikan pengelolaan kepada swasta demi keuntungan mereka sendiri. Dengan kekayaan alam yang melimpah maka insya Allah semua kebutuhan masyarakat akan terpenuhi. Tentunya semua ini hanya akan bisa diterapkan jika negeri ini mau menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. 

Fenti

[faz/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis