Lagi-lagi, Pajak Tingkatkan Pendapatan Daerah

Belum lama ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah, Senin, 20 September 2021. Perjanjian kerja sama itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Perjanjian kerja sama antara Bapenda dengan Kejaksaan Negeri ini, merupakan upaya ikhtiar untuk peningkatan pendapatan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si. (galajabar.com, 20-9-21)

Menurutnya kerjasama Bapenda dan Kejaksaan sangat dibutuhkan demi terciptanya target peningkatan pendapatan sebesar Rp 5 miliar dari piutang pajak hingga akhir tahun 2021. Karena semenjak dua tahun pandemi, banyak sekali hotel, restoran dan wajib pajak lain yang menunggak pembayaran pajak. Maka dengan kerjasama ini Kejari dapat melakukan negosiasi dengan penunggak pajak.

Sekalipun dengan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah atau melalui hasil negosiasi yang disepakati bersama, tetap saja ini bentuk pemaksaan kepada rakyat. Apalagi dalam kondisi susah saat ini.

Inilah bukti wajah negara pemalak rakyat. Dimana negeri ini menerapkan Kapitalisme, rakyat dijadikan sebagai sapi perah melalui pajak yang diterapkan. Karena pajak merupakan pendapatan utama dari sistem kapitalistik ini.

Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Allah Swt. melalui bingkai Daulah Khilafah Islamiah, yang betul-betul memanusiakan manusia, mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya, dimana pajak bukan sumber pemasukan utama. Justru penguasa yang akan memenuhi seluruh kebutuhan rakyat.

Wallahu ‘alam.

Resti Mulyawati, S. Farm

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis