Krisis Melanda, Pajak Solusikah?
Oleh: Ummu Zaidan
(Aktivis Islam dan Pemerhati Umat )
Lensamedianews.com-Kondisi negeri ini benar-benar sangat memprihatinkan, ranah perekonomian semakin terpuruk saat Covid-19 melanda. Para pengusaha banyak yang gulung tikar, pasalnya kemampuan daya beli masyarakat menurun akibat lapangan pekerjaan semakin sempit. Fenomena ini tentu menambah deretan krisis yang berkepanjangan, apalagi pajak dijadikan upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan ekonomi yang pada faktanya dengan memalak rakyat miskin. Hingga adanya pajak sembako dan sekolah.
Sebagaimana dilansir KOMPAS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II, namun bakal memberlakukan pajak sembako.
“Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen. Tapi rakyat (kecil) makan yang dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” kata Said secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Rencana kebijakan pajak bagi rakyat kecil memang sangat terasa memilukan karena pada kenyataannya mereka merasa kurang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi membayar pajak. Beban ini begitu sangat terasa saat pemerintah cenderung lamban dalam menyelesaikan persoalan ekonomi di negeri ini.
Krisis di negeri ini memang tak dapat dipungkiri begitu menusuk semua lini kehidupan. Namun ada hal yang perlu kita perhatikan tatkala pajak dijadikan sebagai salah satu solusi untuk memecahkan krisis ekonomi ini. Dalam perspektif kapitalisme segala sesuatu diukur berdasarkan manfaat maka apa yang dinilai bermanfaat dalam menambah pendapatan negara adalah dengan menarik pajak tanpa melihat kondisi rakyat susah secara ekonomi atau tidak.
Pajak dan hutang dijadikan sumber utama dalam menjalankan roda perekonomian. Sampai saat ini bisa kita lihat sejauh mana keberadaan pajak dan hutang mampu mewujudkan kebangkitan perekonomian ala kapitalisme. Justru persoalan perekonomian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Walhasil pajak yang diterapkan ala kapitalisme tidak mampu memberikan solusi hakiki di negeri ini dan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan dan terealisasi dengan nyata hanya dengan penerapan aturan Islam secara kafah.
Islam adalah aturan yang sempurna yang mana seluruh aturan kehidupan didasarkan pada al-Qur’an dan sunah. Adapun pengaturan terkait pajak yang dapat memberi solusi perekonomian maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan antara lain :
1. Negara akan memaksimalkan semua pos-pos pendapatan yang halal sebagaimana ditetapkan oleh aturan Islam seperti zakat, sumber daya alam, fa’i, kharaz dan lain-lain.
2. Ketikapun terjadi situasi sulit di mana pendapatan negara benar-benar mengalami defisit, maka negara tak akan serta merta mengambil opsi pajak. Negara terlebih dulu akan melakukan penataan atau pemetaaan terkait mana pengeluaran yang urgen dan belum urgen dilakukan. Jika ternyata masih kurang maka negara berutang kepada rakyat yang berkelebihan harta.
3. Pajak dalam Islam bersifat sementara dan hanya dipungut saat kas negara kosong dan dipungut dari orang-orang kaya yang beragama Islam saja. Jadi tidak dikenakan pada seluruh warga negara sebagaimana yang terjadi sekarang. Dan manakala problem kekosongan kas negara tadi sudah teratasi, maka pajak pun harus dihentikan.
Dengan demikian, pajak dalam Islam sangat berbeda dengan sistem manapun. Seluruh mekanisme pengaturan dalam pajak didasarkan pada apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. sehingga pajak sepanjang sejarahnya tidak dikenal sebagai kezaliman kepada rakyat tetapi sebagai kepedulian terhadap umat. Wallahu a’lam bisshowab. [LM/Ra]