Mudik Ditahan, TKA Bertebaran, Dimana Letak Keadilan?
Lagi-lagi ketidakadilan serta ketidak konsistenan pemerintah kembali terjadi. Salah satunya terhadap WNI dan WNA, khususnya kepada TKA asal Cina yang bisa hilir mudik masuk ke Indonesia dikala pandemi Covid 19. Mereka berbondong-bondong masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menggunakan pesawat Carter dari Ghuangzho, pada Sabtu 15 Mei 2021. Padahal, Menhub sendiri mengatakan bahwa penerbangan carter masih dilarang untuk beroperasi hingga 17 Mei 2021.
Sikap yang dikerahkan pemerintah terhadap WNA dan WNI amat sangat berbeda. Terutama sikap pemerintah terhadap larangan mudik. Masuknya ratusan tenaga kerja asing asal Cina ke Indonesia secara bebas di saat Hari Raya Idul Fitri, padahal di waktu yang sama pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga. Bahkan kedatangan TKA Cina tersebut disambut dengan menggelar karpet merah. Akhirnya banyak warga yang merasa terzalimi oleh sikap pemerintah yang demikian, dan banyak pula warga yang berasumsi bahwa kedatangan TKA Cina tersebut memiliki kepentingan khusus antara pemerintahan Indonesia dan Cina yang hanya menguntungkan para pemilik kursi kekuasaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menduga masuknya ratusan TKA Cina ke Tanah Air ini berkaitan dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker). Menurutnya, sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.
Miris, karena semenjak diberlakukannya UU Ciptaker, banyak TKA yang perannya sebagai buruh kasar tidak henti-hentinya hilir mudik ke Indonesia. Hal tersebut menandakan bahwa kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat menyelesaikan masalah yang melanda, tapi malah sebaliknya. Memudahkan TKA dan mempersulit WNI.
Dari kasus diatas, seharusnya bisa membuka mata kita bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat menyelesaikan masalah akan tetapi malah menambah masalah. Hilang satu tumbuh seribu. Itu semua dikarenakan sistem yang diterapkan oleh pemerintah saat ini adalah sistem yang salah dan rusak sehingga rentan menimbulkan masalah tanpa adanya solusi yang pasti. Berbeda dengan pemerintahan Islam yang sempurna dan paripurna, seribu solusi pemberantas masalah, sistem penyelamat umat.
Seharusnya pemerintah juga bisa bersikap adil dan konsisten terhadap warga negara Indonesia Jangan memberikan kegarangan kepada satu pihak saja tetapi kedua belah pihak. Bukan hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan sehingga warganya tertahan untuk pulang kampung. Membuka pintu yang lebar terhadap TKA dan menutup rapat terhadap warga. Tajam kepada rakyat sendiri dan tumpul kepada bangsa asing. Dengan adanya keadilan, maka akan munculah kepercayaan warga terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang lain, tidak hanya soal kebijakan larangan mudik saja.
Asih Kurniasih
Bogor
[faz/LM]