Kaum Pelangi Mencari Legitimasi

Oleh: Nurul Amalia Ummu Hanif
(Ibu Rumah Tangga)

 

Lensa Media News – P​enyimpangan seksual (L68T) kian menjadi-jadi. Mereka yang dahulu berperilaku demikian secara sembunyi-sembunyi, kini sudah tak ragu lagi untuk menampakkan diri dan mencari legitimasi.
​​Dilansir dari Pikiranrakyat.com (25/04/2021), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik atau e-KTP bagi kaum transgender. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah melalui rapat virtual Direktorat jenderal pencatatan sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan perkumpulan suara kita mengatakan bahwa Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
​Zudan mengatakan jika pihaknya pro aktif membantu membuatkan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduknya WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

Penyebab Perilaku Penyimpangan Seksual

Takdir, fitrah dan kodrat kerap dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku penyimpangan seksual yang mereka lakukan. Seolah-olah perilaku mereka tidak salah karena hal itu sudah menjadi ketetapan Sang Pencipta manusia dan mereka ditakdirkan untuk menjalaninya.
​Perilaku permisif dalam sistem kehidupan kapitalis-liberal telah menjadi sebuah jalan yang memudahkan setiap manusia untuk melakukan apapun atas nama kebebasan dan HAM.

Ditambah dengan aturan dari negara yang belum bisa mengembalikan para pelaku penyimpangan ini kepada fitrah dan kodratnya. Alih-alih menindak tegas para pelaku yang perbuatannya sudah jelas menyalahi agama dan moralitas, justru memperlakukan mereka dengan penuh simpati sehingga mereka merasa perbuatannya tidak melanggar norma apapun. Dukungan dari para kapital yang mempunyai kepentingan bisnis dan maraknya pemberitaan media yang menjadi sumber informasi tentang kaum pelangi sekaligus menjadi penyebar paham sesat penyimpangan seperti ini.

Dasar kehidupan sekuler yang meminggirkan peranan agama untuk mengatur sistem kehidupan dan meniscayakan manusia yang bersifat lemah dan terbatas sebagai pembuat hukum untuk mengatur segala aspek kehidupan.
Maka dapat disimpulkan jika sekularisme dan liberalisme adalah akar dari masalah penyimpangan ini.

Kembali pada Akidah Islam

Islam mempunyai aturan lengkap untuk mengatur berbagai lini kehidupan. Dalam sistem Islam negara menjadi penjaga moralitas dengan menerapkan aturan Islam sebagai standar perbuatan benar atau salah, baik atau buruk. Semua aturan ini harus dijalankan oleh berbagai pihak, dimulai dari individu, kelompok hingga negara. Adapun tujuan diterapkannya aturan Islam adalah untuk menjaga manusia agar senantiasa berada dalam kebenaran dan fitrahnya tetap terjaga. Islam melakukan penjagaan terhadap keturunan dengan mensyariatkan menikah dan mengharamkan perzinaan termasuk di dalamnya penyimpangan perilaku seksual yaitu L98T.

Islam mempunyai sanksi hukum terhadap para pelaku penyimpangan seksual (L68T) yaitu berupa hukum cambuk dan rajam sebagai sanksi keras terhadap mereka. Maka, pernikahan hanya boleh dilakukan antara lelaki dan perempuan dan Islam mengharamkan hubungan sejenis dalam bentuk apapun.

Dengan dijalankannya syariat ini, maka keturunan manusia dapat terjaga. Islam juga akan menutup akses terhadap berbagai informasi dan paham yang menyesatkan termasuk didalamnya tentang penyimpangan seksual. Disamping itu, sistem pendidikan Islam akan menguatkan keimanan sehingga setiap individu akan dibentengi dari pemikiran yang sesat seperti L68T. Islam juga memberikan sanksi tegas terhadap penyebar propaganda paham L68T termasuk jika individu yang menyebarkannya.

Wallahu a’lam bishshawab.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis