Sistem Sekularisme Melahirkan Para Penista Agama
Seorang Youtubers yang bernama Joseph Paul Zhang menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad serta menghina Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diunggah melalui akun Youtube-nya (fokussatu.com).
Tak hanya menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26, dirinya juga menantang dan membuat sayembara kepada siapapun yang mau melaporkannya ke pihak kepolisian sebagai penista agama, “Yang bisa laporin gua kepolisi gua kasih uang lo, yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nabi ke-26, Joseph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah”, katanya dalam akun tersebut (fokussatu.com).
Penistaan terhadap agama (khususnya Islam) sudah sering terjadi dan terus berulang di seluruh negeri yang menerapkan sistem Sekuler. Mulai dari pembakaran al-Qur’an, pembuatan karikatur Nabi Muhammad Saw., pengakuan atas sebuah ajaran baru yang sesat atas nama agama Islam, membandingkan antara sosok Rasulullah Saw. dengan tokoh nasional, pelecehan terhadap simbol-simbol Islam, dan sebagainya. Hal ini sudah menjadi fakta yang terus berulang kita saksikan.
Kaum Muslimin hanya bisa melakukan aksi protes, kecaman, pelaporan kepada pihak yang berwenang, dan seterusnya. Tapi hasilnya? Berulang lagi-berulang lagi. Hukuman yang tidak memberikan efek jera terhadap pelaku penistaan agama membuat orang-orang yang di dalam hatinya ada ‘penyakit’ akan dengan mudah dan berani melakukan aksinya.
Di samping itu, di negara yang menerapkan sistem Sekuler telah menjamin adanya kebebasan atas setiap individu dalam empat hal, yakni kebebasan beragama, kebebasan, berkepimilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berperilaku. Semua kebebasan itu berada di bawah perlindungan sebuah badan hukum. Sehingga sangat wajar akan muncul Joseph Paul Zhang yang baru dikemudian hari atas dasar kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan kebebasan berperilaku.
Dalam sistem Khilafah hampir tidak dijumpai penistaan agama karena mereka akan mendapatkan hukuman tegas dan keras bagi pelakunya. Beragama adalah hak yang paling asasi yang dilindungi oleh hukum. Dan penistanya harus dihukum seberat-beratnya agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan penistaan terhadap agama.
Dan penistaan agama yang sangat nyata dan jarang disadari oleh kaum Muslim saat ini ialah pengakuan dan pembenaran terhadap sistem Sekuler dalam mengatur tatanan kehidupan manusia. Wallahu a’lam. [LM/Hw]
Asri Wahyuni Ahmad, S.Kom.