Korupsi Butuh Solusi Sistemik Bukan Parsial
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Tjahjo menyebut setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup.
“Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tjahjo Kumolo dalam acara rilis survei LSI virtual, (Merdeka.Com,Minggu,18/4/2021).
Korupsi semakin menggila di alam demokrasi. Sebab dalam sistem sekular demokrasi menghasilkan pemimpin yang rakus, tidak takut dosa, dan kerap berkhianat atas kepemimpinannya. Sistem demokrasi yang berbiaya sangat mahal juga turut andil menyuburkan korupsi.
Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem sistemik namun solusi untuk memberantasnya bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik demi perubahan sistem. Sehingga walaupun pemecatan dan pergantian pegawai baru sudah dilakukan, namun tetap saja korupsi tidak berhenti bahkan semakin menggila.
Sehingga untuk menyelesaikan problem kronis korupsi ini dibutuhkan solusi sistemik bukan parsial. Hanya sistem Islam Khilafahlah yang mampu atasi problem kronis korupsi.
Faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Sehingga, langkah paling utama yang harus dilakukan adalah penghapusan pemberlakuan ideologi demokrasi-kapitalis itu sendiri. Selanjutnya syariah Islam akan memberantas korupsi baik secara pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Secara preventif akan dilakukan langkah sebagai berikut : pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berlandaskan profesionalitas dan integritas, bukan koneksitas atau nepotisme. Kedua, negara harus melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Ketiga, negara harus memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya.
Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Keenam, harus ada teladan yang baik dari pimpinan. Ketujuh, harus ada pengawasan dari negara dan masyarakat.
Sementara secara kuratif akan dilakukan ketika terjadi korupsi, dengan memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas yaitu hukuman mati.
Wallahu a’lam bishowab. [LM/Hw]
Sumaiyah, S.E.
(Aktivis Muslimah)