Penegakan Keadilan dalam Sistem Peradilan Islam (Part 1)

Oleh: Reski Prastika, Amd., B.A., S.H.

 

Tsaqofah – Slogan turn back the crime banyak digaungkan beberapa tahun ke belakang. Baik oleh kaum aparat pemerintahan, masyarakat umum, hingga para pesohor. Tujuannya tentu agar angka dan tindakan kriminal menurun serta para korban dan pelaku kejahatan diperlakukan secara adil. Namun, pada kenyataannya kalimat “turn back the crime” hanya berupa slogan tanpa hasil. Justru angka kriminalitas semakin meningkat, ketidakadilan sangat nyata dipertontonkan. Hukum tumpul bagi yang punya kuasa namun tajam bagi rakyat jelata.

Aparatur hukum yang seharusnya menjadi penjaga dan pemelihara keadilan, justru menjadi bagian yang paling banyak menyimpang dalam praktik penegakan keadilan. Dari fakta dan data yang ada sekarang ini, rasanya sulit mempercayai bahwa keadilan itu bisa ditegakkan merata di semua kalangan tanpa memandang suku, ras, agama, apalagi jabatan.

Akan tetapi pada zaman di mana peradaban Islam menaungi segenap dunia, keadilan itu benar-benar pernah tercipta. Kita semua akan dibuat takjub dan kagum ketika membaca sejarah lembaga peradilan Islam dan kontribusinya secara signifikan terhadap peradaban umat manusia secara keseluruhan.
Lembaga ini muncul dengan membawa sejumlah besar perundang-undangan yang belum pernah dikenal oleh lembaga-lembaga peradilan yang ada sebelum Islam, bahkan beberapa saat setelah datangnya Islam. Itu adalah sebuah hal yang tidak diragukan lagi.

Lembaga-lembaga peradilan yang selain Islam telah memperoleh aturan-aturannya dari syariat Islam, yang memukau yang tidak ditemukan adanya kebatilan dari berbagai sisinya. Dalam rentang ratusan tahun, implementasi lembaga peradilan Islam ini telah menjadi warisan peradaban yang amat berharga. Orang-orang Barat telah mengambil manfaat darinya sehingga mereka bisa maju dan berkembang, sementara kita hanya berpegang pada sebagiannya. Sehingga kita menjadi pengikut setelah sebelumnya kita menjadi pelopor dan berada pada posisi terdepan.

 

Perhatian terhadap Nilai Keadilan sebagai Prinsip Dasar Membangun Umat

Sesunggunya, hal paling penting yang membedakan peradaban Islam dengan peradaban yang lainnya adalah bahwasanya peradaban Islam datang dengan membawa segala aturan yang berdasarkan pada nilai luhur, yang ajaran-ajarannya diambil dari Tuhan Semesta Alam. Sehingga tidak berubah, berganti atau tunduk pada hawa nafsu.

Dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan Abu Dzar dari Rasullulah SAW bahwasanya Allah SWT berfirman: “Wahai hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diriku dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang diharamkan di antara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi satu sama lain.”
Dari sini maka orang-orang Islam memahami nilai keadilan dan kewajiban untuk menerapkannya di antara mereka.

Penerapan keadilan tidak hanya antara sebagian orang Islam yang satu dengan sebagiannya, akan tetapi Rasullulah SAW memerintahkan kepada kita tentang perlunya berinteraksi dengan menggunakan keadilan terhadap orang-orang yang kita benci. Dan itu menjadi hal baru di kancah interaksi dunia. Allah SWT berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Maidah: 8).

Bahkan Islam mempertegas tentang perlunya berinteraksi dengan menggunakan sikap adil terhadap orang-orang non Islam dan melarang mengurangi hak mereka atau menzalimi mereka karena ketidakberdayaan mereka, atau juga mengkhianati mereka.

Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang menzalimi ahli dzimmah (orang non Islam yang berada dalam perlindungan orang Islam) atau mengurangi hak mereka, menzalimi mereka karena ketidakberdayaan mereka atau juga mengambil sesuatu dari mereka tanpa kerelaan mereka, maka aku menjadi musuhnya di hari kiamat.

Prinsip-prinsip itulah yang dipegang umat Islam selama berabad-abad lamanya. Sehingga tidak pernah tertulis dalam sejarah orang-orang non Islam, yang berada dalam wilayah mayoritas Islam mendapat perlakuan yang tidak adil. Justru sebaliknya umat Islam yang berada dalam wilayah minoritas selalu mendapat kezaliman, baik dari oknum individu maupun pemerintah setempat.

Dari sini kita mendapati bahwa peradaban Islam datang dengan akhlak dan norma-norma, serta menanamkan prinsip keadilan Tuhan di antara umat manusia di dalam interaksi mereka. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari peradaban ini, karena sesungguhnya ia tidak membedakan antara kedua belah pihak yang bertikai atas dasar jenis, ras, ataupun agama. Dan tentunya hal ini menepis semua keraguan yang selama ini digulirkan terhadap peradaban kita yang mulia.

(Disadur dari: Sumbangan Perdaban Islam pada Dunia, Karya Prof. Dr. Raghib As-Sirjani)

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis