Limbah Bahaya dan Kebijakan Kapitalistik

Oleh: Mimin Diya

 

Lensa Media News – Pemerintah telah mengeluarkan limbah batu bara jenis fly ash dan bottom ash (FABA) dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3). Payung hukum kebijakan ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termasuk aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kompas, 15/3/2021).

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, FABA akan sulit dimanfaatkan ketika masuk dalam kategori limbah B3. Padahal jumlahnya pada tahun 2021 diperkirakan mencapai 17 juta ton (bbc, 12/3/2021). Usulan agar fly ash dan bottom ash (FABA) dikeluarkan dari daftar limbah B3 di Tabel 4 Lampiran I PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, datang dari 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) (Bisnis.com, 18/6/2020).

Namun, masalahnya benarkah perusahaan penghasil limbah atau perusahaan pengolah limbah yang akan turun tangan mendaur ulang? atau justru pengolahan limbah yang digadang sebagai bahan baku kontruksi bangunan sepenuhnya akan ditanggung oleh negara? Artinya korporasi akan lepas tanggung jawab dan menyerahkan urusan pengolahan limbah kepada negara.

Padahal, realita selama ini ketika limbah FABA masuk dalam B3 pengelolaannya saja belum maksimal dan kerap mencemari lingkungan. Alasannya jelas biaya pengolahan limbah tidak sedikit, mulai dari teknologi, tempat penampungan khusus, biaya perawatan fasilitas, dan tenaga ahli. Selain itu juga dihadapkan pada birokrasi yang cukup rumit. Tentunya korporasi tidak mau rugi dalam kondisi seperti ini.

Dan jika sekarang dijadikan non-B3 tentu pembuangan limbah akan disamakan dengan limbah jenis lain yang mudah dibuang ke lingkungan tanpa uji kontrol yang ketat. Bisa dibayangkan betapa besar dampak yang akan ditimbulkan, baik bagi biota lingkungan maupun bagi penduduk sekitar tambang. Otomatis kerugian yang didapat amat besar.

Kebijakan yang justru menimbulkan dampak lebih besar semacam ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme. Kebijakan kapitalistik berkutat untuk meraih keuntungan materi sebesar-besarnya tanpa peduli dampak yang ditimbulkan. Sistem ini pun menciptakan lingkaran oligarki yang dengan mudah merubah aturan untuk privatisasi sumber daya alam.

Seperti penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap individu di balik PLTU. Hasilnya sejumlah elite kaya atau oligarki berada di balik pembangkit listrik fosil, yakni dari 20 proyek PLTU di seluruh Indonesia terdapat 10 orang terkaya se-Indonesia (Tirto, 1/8/2020). Bahkan tergambar jelas dalam cuplikan film sexy killer hubungan penguasa dan pengusaha (korporatokrasi).

Sistem saat ini pun telah menghambat kemandirian bangsa dan negara dalam pengeolaan sumber daya alam. Akhirnya pembiayaan infrastruktur dan pengelolaan SDA tergantung pada investasi asing maupun pemilik modal. Negara pun sulit untuk maju. Sementara keuntungan besar menjadi milik swasta, devisa yang masuk kantong negara pun minim.

Contohnya dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai pengganti energi fosil untuk pembangkit listrik. Tercatat pemanfaatan EBT baru sebesar 14,71 persen dibanding energi fosil mencapai 85,31 persen (Tirto, 1/8/2020). Penyebabnya ialah insentif rendah serta tanggungan biaya teknologi yang mahal disaat kas negara minim. Padahal potensinya sangat besar dan ramah lingkungan.

Menurut Executive Director Of Institute For Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, kuncinya adalah di komitmen dan kepemimpinan pemerintah, instrumen kebijakan dan regulasi, perencanaan yang jelas dan transparan, dan eksekusi proyek yang terencana baik (cnbc, 13/1/2021). Termasuk negara ini akan benar-benar bisa mandiri tatkala tidak tunduk pada kepentingan asing dan meninggalkan sistem kapitalistik.

Sebagai gantinya ialah menerapkan sistem Islam yang akan mewujudkan rahmatan lil’alamin. Langkah yang ditempuh untuk mengatasi masalah pencemaran limbah hasil eksplorasi fosil antara lain :
Pertama, Islam melarang adanya privatisasi. Sumber daya alam termasuk kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara secara langsung dan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.

Kedua, dalam pengelolaan tidak sekedar memandang keuntungan semata, namun menghindari kerusakan yang bisa ditimbulkan. Negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga lingkungan dengan peraturan yang ketat pengolahan limbah industri. Termasuk membentuk kesadaran bagi setiap individu untuk peduli lingkungan.

Ketiga, Islam mendukung kaum intelektual untuk menciptakan teknologi canggih pengelolaan energi ramah lingkungan dengan pembiayaan yang cukup dari baitul mal, yakni mewujudkan pengelolaan energi alternatif.

Demikianlah gambaran Islam dalam mengatasi masalah yang ada. Semua solusi akan terwujud tatkala Islam diterapkan secara sempurna oleh negara.

Wallahu’alam bishawab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis