Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Surat keputusan ini tidak hanya mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, tapi juga mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

 

Cepat sekali aksi pemerintah dalam merespon dugaan pemaksaan jilbab di SMK Negeri Padang, meski dari pihak sekolah sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pemaksaan. Dari siswa non-Muslim yang lain pun tidak ada rasa keberatan jika memang aturan yang diterapkan sekolah demi kebaikan bersama.

 

Di tengah wabah pandemi saat ini, rakyat begitu kesulitan mendapatkan akses pendidikan. Kondisi sulit dan kemiskinan menyebabkan banyak kasus pencurian oleh orang tua demi untuk membeli kuota data agar buah hatinya bisa mengikuti belajar daring. Rakyat tertatih untuk meraih hak pendidikan yang semakin tak terjangkau.

 

Sudah selayaknya kementerian pendidikan lebih perhatian pada kasus yang membutuhkan respon cepat. Yakni masalah kualitas pendidikan, kurikulum yang masih uji coba, kesejahteraan para guru, serta output pendidikan yang jauh dari tujuan pendidikan nasional yang telah dicanangkan.

 

Pemakaian jilbab oleh seorang siswi muslimah justru akan membantu pemerintah mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua MUI KH. Cholil Nafis, bahwa memakai jilbab bagi muslimah adalah wajib. Beliau juga mempertanyakan, “Jika mewajibkan yang wajib tidak boleh, lalu pendidikannya dimana?” (RA/LM)

Oleh: Ita Mumtaz

Please follow and like us:

Tentang Penulis