Halal Haram dalam Pandangan Islam

 

Oleh: Kunthi Mandasari
(Pegiat Literasi)

 

 

 

Lensamedia.com– Dengan disahkannya UU Omnimbus Law beberapa waktu lalu menambah kekhawatiran kaum Muslim terkait produk halal. Pasalnya mekanisme penerbitan sertifikat halal turut diubah. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Terkait hal itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

 

“Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi,” kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Rabu (14/10/2020).

 

“Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku,” tambahnya.

 

Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Adapun auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Sedangkan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

 

Pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI. Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

 

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja. Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi. Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

 

Sungguh ironis, demi mengejar keuntungan, kehalalan produk diabaikan. Hal ini terjadi karena dalam pandangan sekuler kapitalistik kehalalan hanyalah sebuah label semata. Sehingga dengan mudahnya mengganti standar kehalalan. Alasannya pun demi mendorong pertumbuhan perekonomian dan memudahkan UMKM berkembang. Akhirnya prosedur dipangkas agar lebih mudah dan murah.

 

Padahal dalam Islam, halal bukan sekedar label saja, tetapi sebuah bentuk ketakwaan. Kehalalan dapat mempengaruhi apakah amalan yang dilakukan akan diterima atau ditolak. Kehalalan hanya bisa terwujud apabila memenuhi standar Alquran dan hadist. Memahami runtutan produksi, bahan-bahan yang digunakan hingga reaksi biokimia yang terjadi pada bahan makanan. Titik paling pentingnya ialah menyerahkan standar halal kepada ahlinya, yaitu khubaro atau ulama. Bukan lembaga tertentu yang mendapat legitimasi dari pemerintah, yang bahkan tidak memenuhi syariat.

 

Adanya pengabaian syariat tidak lepas dari sistem sekuler yang menjadi ruh dalam mengambil kebijakan. Bagaimanapun, menurut sekuler agama hanya diperbolehkan mengatur dalam ranah ibadah dan tidak memiliki hak dalam mengatur kehidupan. Hal ini bertolak belakang dengan Islam. Dalam Islam setiap perbuatan merupakan ibadah, sehingga dapat berbuah pahala. oleh karenanya Islam hadir dengan aturan yang lengkap mengatur kehidupan manusia, mulai dari bangun tidur hingga bangun negara.

 

Maka menjadi kewajaran jika kaum Muslim senantiasa berupaya terikat hukum syariat. Karena kelak, setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga penting bagi kaum Muslim untuk memperhatikan perbuatannya termasuk dalam memilih kehalalan makanan yang dikonsumsi.

 

Allah Swt. Berfirman:
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 88)
Wallahu a’lam bishshawab. (RA/LM)

Please follow and like us:

Tentang Penulis