Perlukah Adanya Negara Islam?

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter. Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda Muhammadiyah yang digelar secara daring, Minggu (sindonews, 27/9/2020).

Pernyataan tersebut menarik untuk kita tinjau bersama, mengingat masyarakat Indonesia yang plural dengan keanekaragaman budaya, suku, agama, dan lain-lain selalu menjadi alasan untuk menolak syariat Islam dalam konteks sebuah negara. Lalu bagaimana dengan pernyataan ” Kita tak perlu negara Islam, cukup menjadi negara Islami saja?” 

Negara Islam (Islamic State) adalah negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah di sebuah wilayah tertentu bahkan sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Tolok ukurnya adalah penerapan syariat Islam, bukan agama mayoritas penduduknya. Negara Islam memiliki kedaulatan penuh atas negaranya. Bisa disimpulkan saat ini tidak ada satu pun negara di dunia yang bisa disebut sebagai Negara Islam (Islamic State).

Penerapan syariat Islam secara kaffah akan menciptakan ruang publik yang manusiawi dan mampu mengayomi semua warga negaranya, tidak memandang apakah muslim ataupun non-muslim.

Tak cukup kita hidup dalam negara yang kemasannya “Islami” namun banyak nilai-nilai dan aturan perundang-undangan yang berlaku malah berbau liberal, sekular, dan kapitalistik.

Penerapan syariat Islam kaffah dalam bentuk Negara Islam adalah perintah Allah SWT sebagaimana dalam ayat Alquran, “ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan…” (QS. Al-Baqarah : 208).

Selain itu, penerapan Islam dalam naungan Negara Islam juga telah dicontohkan Rasulullah Saw yang berpusat di Madinah, yang dari sanalah dakwah Islam menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke Indonesia.

Wallahualam bissawab.

 

Fitri Al-Hasyim

 

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis