Mekanisme Handal Atasi Pelecehan Seksual

Oleh: Atikah Mauluddiyah, S.Pd.
(Aktivis Mahasiswi Malang)

 

Lensa Media News – Dunia kampus kini dihebohkan dengan peristiwa menyimpang yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa UNAIR berinisial G. Diduga G melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan membungkus korbannya menggunakan kain jarik (CNN Indonesia.com, 31/7/2020). Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Unair, Adnan Guntur menyampaikan bahwa perbuatan G yang merugikan bukan hanya terjadi akhir-akhir ini, bahkan jauh sebelum tahun 2017.

Itulah sekian kasus dari beberapa kasus yang terjadi di negeri +62 berkaitan dengan pelecehan seksual. Hal tersebut tentu akan semakin menambah data kasus ketika solusi terhadap permasalahan tidak dilakukan secara tuntas dan solutif. Terlebih lagi, kehidupan masyarakat dengan penerapan sistem kehidupan kapitalisme masih melingkupi beragam aktivitas manusia.

 

Penyebab Maraknya Pelecehan Seksual

Kejadiaan di atas hanyalah salah satu contoh dari sekian banyaknya aktivitas mahasiswa yang tidak sesuai dengan peran dan fungsinya. Kebebasan yang dijamin, termasuk kebebasan berperilaku menjadikan manusia berhak berbuat apapun. Termasuk kebebasan interaksi antara pria dan wanita yang membuka pintu masuk pelecehan seksual.

Sistem sekular telah menjadikan manusia termasuk mahasiswa menjauhkan urusan agama dengan kehidupan, sehingga menciptakan aktivitas yang jauh dari Islam dan minim pemahaman Islam. Pornografi dan pornoaksi juga marak dimana-mana, baik media offline maupun online serta kemudahan dalam mengaksesnya. Jelas keberadaan kedua hal ini semakin menstimulus naluri seksual seseorang dan mendorong untuk memenuhinya meskipun dengan jalan menyimpang sekalipun.

 

Mekanisme Islam Kaffah Dalam Menyelesaikan Masalah Pelecehan Seksual

Allah menjadikan agama Islam sebagai petunjuk bagi kehidupan umat manusia. Segala persoalan akan ada penyelesaiannya di dalam Islam. Islam memiliki aturan berkaitan dengan pergaulan antara pria dan wanita. Aturan tersebut ada semata untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia.

Allah telah memberikan manusia naluri melestarikan jenisnya atau naluri berkasih sayang (ghorizatun nau’) bersamaan dengan penciptaan manusia. Naluri ini mendorong manusia untuk berkasih sayang dengan sesama, baik kepada orang tua, saudara, kerabat, pasangan, anak dan lainnya. Naluri ini tidak bisa dihilangkan dari manusia dan tidak akan menimbulkan kematian apabila tidak dipenuhi, namun bisa dialihkan kepada hal lainnya.

Perzinaan dan pelecehan seksual muncul karena ketidaktepatan dalam menangani kemunculan naluri nau yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Islam dengan jelas melarang aktivitas mendekati zina, apalagi sampai melakukan pelecehan seksual.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Negara juga hadir untuk mewujudkan kondisi Islami untuk mencegah timbulnya pelecehan sesksual di tengah-tengah masyarakat. Berikut mekanisme Islam Kaffah dalam mencegah dan menghukum pelaku pelecehan seksual, yaitu:
1. Penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan Alquran dan As-Sunnah sehingga terlahir generasi berkepribadian Islam. Menjadikan peserta didiknya menguasai tsaqofah dan ilmu terapan guna kemajuan peradaban Islam.

2. Pemisahan ruang belajar antara pria dan wanita, sehingga meminimalisir segala hal yang memancing naluri nau’.

3. Mewajibkan seluruh peserta didik dan pendidik menutup aurat secara sempurna menggunakan jilbab dan kerudung. Didukung juga dengan pengadaan bimbingan dan pembinaan kepribadian Islam.

4. Pelarangan berdandan berlebihan (tabarruj) bagi peserta didik wanita.

5. Pelarangan penggunaan media belajar yang berbau pornografi dan pornoaksi.

6. Memudahkan pernikahan bagi pria dan wanita yang siap menikah selagi menyelesaikan program pendidikan.

7. Sanksi yang adil baik bagi pendidik maupun peserta didik apabila kedapatan melakukan aktivitas mendekati zina. Apabila telah melakukan perzinaan maka hukuman sebagaimana disampaikan dalam Alquran akan diberikan, yakni jilid (cambuk) 100 kali ditambah diasingkan selama satu tahun bagi yang belum menikah serta hukuman rajam hingga mati bagi yang telah menikah.

8. Sanksi berupa ta’zir dan pemecatan bagi peserta didik maupun pendidik yang terbukti mendekati zina atau melakukan pelecehan seksual.

Delapan perlakuan tersebut akan berjalan maksimal jika negara melaksanakan syariah Islam secara kaffah. Mahasiswa akan fokus pada perannya sebagai pelajar dan agen perubahan yang akan memberikan kontribusinya untuk umat. Bukan menjadi mahasiswa dengan aktivitas yang bertentangan dengan Islam.

Wallahua’lam bishowab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis