Hukum Sekuler, Tumpul ke Atas Tajam Ke Bawah

Oleh: Aminah Darminah

 

Lensa Media News – Seperti pungguk merindukan bulan, begitulah pribahasa yang menggambarkan harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan di negeri ini. Lembaga peradilan adalah tempat yang diharapkan masyarakat memperoleh keadilan. Mirisnya banyak masyarakat yang apatis terhadap lembaga ini, sebab harapan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan sering kali pupus, ketika terjadi banyak permainan oleh mafia peradilan.

Belum lama ini, salah satu koruptor kelas kakap triliunan rupiah mendapatkan remisi dari pemerintah. Mantan Dirut Bank Century Robet Tantular mendapatkan bebas bersyarat, setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjara. Total remisi yang didapat ialah 74 bulan 110 hari atau 77 bulan. Robet divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus yaitu, vonis 9 tahun dan denda Rp 100 milyar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar subsider 6 bulan kurungan kasus perbankan. Kedua, divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang masing-masing 2 tahun serta denda 2,5 milyar (detiknews, 21/6/2020).

Berbanding terbalik dengan hukuman yang diterima rakyat kecil, seorang ibu yang mencuri karena kelaparan, RMS (31) divonis kurungan atas pencurian 3 tandan sawit milik PTPN V Sei Rokan, Rokan Ulu, Riau. Kasus ini memetik simpati publik hukuman kurungan 7 hari dinilai telah menyalahi kondisi ekonomi ibu tiga anak ini (Sindonews.com, 6/6/2020).

Dari dua fakta ini jelas bahwa hukum bisa dipermainkan, bahwa uang bisa menentukan hasil akhir sebuah perkara. Siapa yang mampu membayar dialah yang untung. Sebagaimana pendapat politikus Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil menilai hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas terkait kasus ibu berinisial RMS.

“Hukum memang harus ditegakkan walaupun langit runtuh , tapi hukum juga memiliki kemanfaatan dan keadilan karena itu hukum yang diberikan (kepada RMS) meskipun hanya 7 hari menunjukkan bahwa hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas” ujar Nasir ketika dihubungi tribunnews.com (5/6/2020).

Munculnya ketidakadilan hukum di negeri ini sesuatu yang wajar, sebab landasan hukum itu sendiri berdiri di atas pijakan yang rapuh. Yaitu Sekularisme, menjadikan akal manusia sebagai sumber penentuan hukum, hukum lahir dari kesepakatan sejumlah pihak yang memiliki kepentingan. Hukum sekuler bersifat relatif tergantung siapa yang berkuasa dan kepentingan-kepentingannya

Berkaca dari para Khulafaur Rasyidin ketika menerapkan hukum Islam, contoh Khalifah Umar pernah menghukum putra Amr bin Ash Gubernur Mesir karena memukul rakyat biasa. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra, pernah mendakwa seorang Yahudi dengan tuduhan pencurian (atas baju besi). Karena bukti-bukti yang disodorkan Khalifah Ali ra tidak mencukupi, maka Qodhi memutuskan membebaskan orang Yahudi tersebut.

Keadilan yang diberikan hukum Islam menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki beberapa keistimewaan. Pertama, Kedaulatan ditangan Asy-Syari. Dalam Islam yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT. Sifat fitrah manusia lemah terbatas tidak berhak membuat hukum. Maka baik buruk, halal haram, terpuji tercela tidak bisa dikangkangi kepentingan manusia.

Kedua, standar hukum yang kokoh. Standar hukum Islam adalah Alquran dan as sunnah, maka hukum Islam bersifat tetap, konsisten dan tidak berubah-berubah. sebab alquran sampai hari kiamat tidak pernah berubah. Definisi kejahatanpun jelas, sebagai pelanggaran terhadap seluruh aturan Allah SWT, baik meninggalkan kewajiban maupun melaksanakan keharaman, maka ia adalah pelaku kejahatan yang wajib diberi sanksi.

ketiga, hukum Islam memuliakan manusia. Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia, baik muslim maupun non muslim. Hukum Islam diturunkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Sejarah membuktikan pemerintah Islam selama 800 tahun di Spanyol, pemeluk agama Islam, Kristen dan Yahudi mampu hidup berdampingan, mendapatkan hak yang sama antara muslim dan muslim.

Keempat, berpihak kepada semua. Hukum Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (pebebus), hukum Islam akan memberikan efek jera kepada pelaku kriminal dan masyarakat umum. Sehingga tidak akan mengulangi kejahatan yang sama, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di sisi lain hukum Islam sebagai penebus dosa bagi pelakunya di akhirat kelak .

Kelima, tidak diskriminatif. Hukum Islam berlaku untuk pejabat dan rakyat jelata, muslim maupun non muslim. semua sama kedudukan di depan hukum. Sekularisme yang menjadi biang bercokolnya hukum yang tidak adil, prinsip hukum mudah berubah tergantung kekuatan, kekuasasn dan modal.

Keagungan dan keistimewaan hukum Islam sudah terbukti berabad-abad, mampu mengantarkan masyarakat muslim maupun non muslim hidup dalam jaminan keamanan dan keadilan. Masihkah berharap pada sistem hukum sekuler saat ini?

Wallahualam.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis