Subsidi Silang Salah Alamat

Beberapa hari terakhir, ramai perbincangan soal membengkaknya tagihan listrik non subsidi secara tidak wajar, bahkan nyaris dua kali lipat. Publik kemudian menduga telah terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara senyap oleh PLN. I Made Suprateka sebagai perwakilan dari pihak PLN akhirnya angkat bicara bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik, tetapi diakui bahwa ada penambahan tagihan listrik di bulan April. Penambahan tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan rata-rata pelanggan selama tiga bulan terakhir (6/5).

Fakta di atas menunjukkan bahwa subsidi silang antar pelanggan PLN memang benar terjadi. Dan ini tentu tidak fair bagi sebagian pelanggan. Mengapa? Ya, tentu saja tagihan listrik yang ditetapkan sesuai pemakaian rerata pelanggan akan menambah beban bagi sebagian pelanggan yang pemakaiannya jauh di bawah pemakaian listrik pelanggan yang lain. Tidak menutup kemungkinan, beban listrik pelanggan menengah ke atas ikut ditanggung oleh pelanggan kelas bawah. Pasalnya, ada pelanggan kelas bawah yang listriknya non subsidi. Ketika pihak PLN menghitung tagihan dengan hitungan rata-rata, maka pihak yang paling dirugikan adalah pelanggan listrik non subsidi yang sebenarnya terkategori tidak mampu. Jelas ini tidak fair, dan subsidi silang tagihan listrik ini adalah kebijakan salah alamat. Bahkan, bisa termasuk sebagai tindak kezaliman.

Oleh karena itu, sepatutnya PLN menetapkan tagihan listrik sesuai pemakaian masing-masing pelanggan. Pun, ketika menerapkan subsidi silang seyogianya yang disubsidi adalah pelanggan kelas bawah. Sehingga, subsidi silangnya tepat sasaran. Terlebih di tengah wabah pandemi seperti saat ini, meningkatnya tagihan listrik tentu sangat membebani bukan saja bagi pelanggan kelas bawah tetapi hal yang sama pun dirasakan oleh masyarakat menengah ke atas.

 

Limi Ummu Ririn
(Kendari, Sulawesi Tenggara)

 

[LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis