Tak Bijak Memajukan Pembayaran Zakat

Virus covid-19 telah menyerang Indonesia. Sebagian wilayah Indonesia memasuki zona merah covid-19, banyak yang terjadi ketika virus covid-19 melanda Indonesia. Salah satu dampaknya, perekonomian Indonesia semakin melemah.

Dari dampak yang terjadi, adanya pernyataan dari Wakil Presiden dalam memberikan solusi untuk umat Islam. Beliau berkata, bahwa khusus bagi umat Islam, saya kira saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa keluarkan zakatnya pada setiap Ramadan sebaiknya dimajukan waktunya (31/3).

Perkataan beliau mempunyai tujuan agar masyarakat bisa tercukupi kebutuhan pokoknya lewat zakat tersebut. Namun perlu kita ketahui bahwa zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadan mempunyai ketentuan waktu penyalurannya sesuai aturan Islam. Seharusnya memenuhi kebutuhan pokok ini menjadi tanggung jawab negara bukan rakyat.

Pada kondisi yang sama pun terjadi saat tahun 18 H, saat itu terjadi kekeringan, kelaparan, dan wabah penyakit mematikan. Lalu untuk memenuhi kebutuhan pokok umatnya, sahabat Umar bin Khattab memberlakukan kebijakan di antaranya, mendistribusikan kebutuhan pokok keberbagai wilayah yang terdampak dan melarang keras penimbunan bahan kebutuhan.

 

Warjianah
(Pemalang, Jawa Tengah)

 

[ln/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis