Beberapa hari ini, dunia digemparkan dengan tersebarnya novel 2019 corona virus atau yang lebih kita kenal sebagai virus corona. Virus ini pertama kali terdeteksi di Wuhan, Provinsi Hubei, China pada Desember 2019 yang lalu. Virus ini telah menyebar ke 25 negara lebih mengkhawatirkan otoritas kesehatan masyarakat di seluruh dunia. Sebanyak 11.944 (termasuk 11.822 di China, Hong Kong dan Makau) mengkonfirmasi kasus infeksi coronavirus baru termasuk 259 kematian telah dilaporkan di seluruh dunia pada 1 Februari 2020. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah Virus Corona Wuhan sebagai darurat kesehatan masyarakat global (Liputan6.com, 1/2/2020).

 

Lebih dari itu virus ini telah menyebar ke beberapa negara, Jepang, Korsel, Taiwan, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Sri Langka, Nepal, Uni Emirat Arab, Australia, Kanada, AS, Jerman, Finlandia dan Prancis (cnbcindonesia.com, 1/2/2020).

 

Virus ini disebabkan oleh tingginya tingkat konsumsi hewan-hewan liar yang sangat tidak lazim dimakan seperti kelelawar, babi hutan, ular, tikus, landak, buaya dan masih banyak lagi spesies hewan lainnya. Hewan-hewan tersebut dijual di pasar siput di wuhan, china, yang tidak hanya menjual jenis siput tapi juga menjual hewan-hewan liar dalam keadaan mati ataupun hidup.

 

Bahkan terbaru virus ini disebutkan berasal dari mutasi gen dari kelelawar, hingga akhirnya bisa menyebar antar manusia.

 

Ternyata, tidak hanya di pasar Wuhan, China saja yang menjual hewan-hewan liar tadi. Bahkan, di salah satu wilayah Indonesia pun ada yaitu pasar tradisional Tomohon, Manado, Sulawesi yang juga menjual hewan-hewan liar untuk menjadi santapan sehari-sehari. Tentu hal ini menjadi momok yang menakutkan bila dibiarkan terus terjadi.

 

Hal ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dan rakyat Indonesia agar lebih waspada. Jangan sampai virus berbahaya tersebut menyebar. Tentu kita berkaca, mengambil pelajaran jangan sampai Manado menjadi Wuhan berikutnya. Berhentilah memperjual-belikan hewan liar untuk dimakan ataupun hanya sebagai peliharaan. Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah Saw melarang dari setiap binatang yang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-nasai, Ibun Majah, Ahmad, Adh-dharimi, Ibnu Hibban, Ath-thahur, Al-baihaqi, Al-hakim dll).

 

Lita Komalasari, Lembang

Please follow and like us:

Tentang Penulis