Kapitalisme Destruktif, Khilafah Konstruktif
Oleh : Ummu Aimar
LensaMediaNews – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tak akan ada lagi bentuk ajaran khilafah yang terus didengungkan oleh sejumlah ormas agama. Selain berseberangan dengan dasar negara, ajaran khilafah tersebut bersifat merusak tatanan bernegara yang telah lama digunakan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan perwakilan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). “Sistem khilafah yang sekarang yang ditawarkan yang sebenarnya itu agendanya merusak,” ujar Mahfud (kumparan.com, 3/1/2020).
Disaat kebijakan menyengsarakan. Pemerintah yang menaikan biaya kebutuhan pokok dan memangkas subsidi untuk rakyat, khilafah kembali menjadi ‘kambing hitam’ serta menuduh khilafah sebagai ajaran yang merusak. Pemerintah dan orang-orang liberal mencitrakan khilafah sebagai suatu hal yang sangat menakutkan juga mengopinikan bahwa sistem pemerintahan Islam warisan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin tersebut sebagai sistem yang merusak.
Bisa jadi lontaran kebencian mereka terhadap khilafah dan pengusungnya, karena ketakutan mereka yang sangat mendalam. Jika saja khilafah diperjuangkan oleh umat Islam maka akan mengganggu dan menghilangkan eksistensi neoliberalisme, penguasaan kekayaan alam oleh asing dan Taipan, menghancurkan demokrasi liberal serta menolak APBN menjadi bancakan asing dan Taipan.
Inilah kapitalisme destruktif, yang begitu nyata merusak negeri. Para pemegang kekuasaan saat ini malu untuk mengakui telah terbukti gagal dalam menyejahterakan rakyat, memberikan rasa aman dan keadilan, serta menjamin pemenuhan atas hidup rakyat.
Secara objektif dan faktual, umat manusia membutuhkan hadirnya kembali khilafah sebagai jawaban atas kehancuran setiap negeri muslim akibat penerapan sistem kapitalis. Karena sistem dunia termasuk yang diemban oleh Indonesia yakni sistem kapitalisme telah terbukti merusak seluruh dimensi kehidupan.
Dari sisi politik, sistem kapitalisme melanggengkan para pemilik modal berkolusi dengan penguasa atau politisi menguasai hajat. Di bidang hukum, hukum positif buatan manusia membuat keadilan menjadi langka, juga menjadi wasilah korporasi raksasa untuk menjajah dan menguras kekayaan rakyat.
Lain halnya dengan khilafah. Sistem ekonomi Islam yang anti riba, anti spekulasi, tidak zalim, dan tidak curang, mampu memakmurkan hidup umat manusia. Penetapan syariat atas harta-harta tertentu sebagai milik umum dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Larangan privatisasi harta milik umum membuka jalan selebar-lebarnya bagi khilafah untuk menyejahterakan rakyat.
Menjadi sangat jelas, bahwa sistem kapitalisme destruktif, harus segera dicampakkan dan beralih pada sistem Islam. Sementara khilafah ialah sistem pemerintahan yang konstruktif, sistem yang membangun dan menjadi sumber solusi yang mampu menjaga kemaslahatan umat negeri ini.
Maka segera berhentilah untuk terus memfitnah khilafah dan menuduhnya ajaran yang merusak. Justru dengan penerapan Syariah Kaffah negeri ini akan tumbuh dalam keniscayaan dan sejahtera di bawah naungan khilafah.
Wallahu’allam bhi-showab.
[ry/LM]